Pemkab Serang Siapkan Rp50,67 Miliar untuk PSU Pilkada 2025
Pemkab Serang telah menganggarkan dana fantastis Rp50,67 miliar untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025, meliputi kebutuhan KPU, Bawaslu, dan pengamanan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyiapkan anggaran yang cukup signifikan, yakni Rp50,677 miliar, untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif antara Pemkab Serang dengan KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan rincian anggaran tersebut. Sebesar Rp38 miliar dialokasikan untuk KPU Kabupaten Serang, Rp9,9 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Serang, dan Rp1,83 miliar untuk pengamanan yang melibatkan tiga Polres dan dua Kodim. "Kita sudah merincikan hasil hitung-hitungan yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan, ditotalkan mencapai Rp50,677 miliar. Anggaran ini untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025," ungkap Sarudin.
Sumber pendanaan PSU Pilkada ini berasal dari berbagai sumber. Pemkab Serang sendiri telah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp11,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Belanja Tak Terduga (BTT). Selain itu, terdapat sisa anggaran (Silpa) di KPU Kabupaten Serang sebesar Rp8,3 miliar dan di Bawaslu Kabupaten Serang sebesar Rp2,4 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga turut berkontribusi dengan memberikan bantuan sebesar Rp27,74 miliar.
Rincian Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Rincian anggaran yang telah disepakati menunjukkan komitmen Pemkab Serang untuk memastikan kelancaran PSU Pilkada. Bantuan dari Pemprov Banten, senilai Rp27,74 miliar, akan digunakan untuk membiayai honorarium badan adhoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Desa. "Alhamdulillah Pemprov Banten siap membantu, dengan bantuan anggarannya digunakan untuk honorarium badan adhoc milik KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang," tambah Sarudin.
Sarudin menjelaskan lebih lanjut mengenai sumber APBD Kabupaten Serang dari BTT. Sebesar Rp12,13 miliar telah dianggarkan, sementara yang dialokasikan sebesar Rp11,5 miliar. Selisih Rp630 juta akan dipenuhi dari efisiensi kegiatan yang dapat ditunda untuk menambah pembiayaan PSU. Namun, penyaluran anggaran masih menunggu penyaluran bantuan dari Pemprov Banten. Setelah disepakati, akan disusun mekanisme penyaluran, misalnya dengan menggeser BTT menjadi belanja hibah, kemudian membuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan baru setelah itu disalurkan.
Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui NPHD yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pemkab Serang akan menentukan apakah penyaluran akan dilakukan dalam satu tahap atau dua tahap. Hal ini menunjukkan transparansi dan perencanaan yang matang dalam pengelolaan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang.
PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025 membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar berbagai pihak. Ketersediaan anggaran yang cukup besar menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi yang demokratis, jujur, dan adil.