Bawaslu Ingatkan Netralitas Kades pada PSU Pilkada Serang 19 April 2025
Bawaslu mengingatkan kepala desa di Kabupaten Serang agar netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025 mendatang, dengan ancaman sanksi hukum bagi yang melanggar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, terkait netralitas mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta pada Rabu lalu. Peringatan ini mencakup larangan bagi kades untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya netralitas para kades. "Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu pasangan calon," tegas Bagja. Bagja juga menambahkan larangan penggunaan media sosial untuk mendukung salah satu pasangan calon, termasuk memberikan tanda suka, membagikan, atau berkomentar pada unggahan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada permasalahan hukum.
Ancaman sanksi hukum tersebut bukan isapan jempol. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas kades yang terbukti tidak netral. Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi perangkat desa yang melanggar netralitas. Furqon berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil.
Netralitas Kades dalam PSU Pilkada 2024
Kewajiban netralitas bagi kepala desa dalam Pilkada merupakan hal krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Bawaslu menekankan pentingnya peran kades dalam menjaga kondusivitas situasi selama masa PSU. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Larangan yang diberikan Bawaslu kepada kades tidak hanya mencakup partisipasi aktif dalam kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial. Aktivitas di media sosial seperti memberikan tanda suka, membagikan, atau berkomentar pada unggahan pasangan calon dapat diartikan sebagai bentuk dukungan dan melanggar prinsip netralitas. Hal ini perlu diwaspadai oleh seluruh kades di Kabupaten Serang.
Kerja sama antara Bawaslu dan kepolisian dalam mengawasi netralitas kades menjadi kunci keberhasilan PSU. Penindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas akan memberikan efek jera dan memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Pilkada berjalan demokratis dan adil.
PSU Pilkada 2024 di Beberapa Daerah
PSU Pilkada 2024 tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya di daerah-daerah tersebut. Berikut beberapa daerah yang akan melaksanakan PSU pada 19 April 2025:
- Kabupaten Serang, Banten: PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU digelar setelah MK mendiskualifikasi calon petahana. Kampanye berlangsung dari 26 Maret hingga 15 April 2025.
- Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: PSU dilaksanakan sesuai keputusan MK yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya.
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: Pendaftaran calon pengganti telah dibuka pada 8-10 Maret 2025.
- Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU digelar setelah MK membatalkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelumnya.
- Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU.
- Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Penjabat Bupati mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
Pelaksanaan PSU di berbagai daerah ini menuntut pengawasan ketat dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Netralitas seluruh pihak, termasuk perangkat desa, sangat penting untuk memastikan proses PSU berjalan lancar, jujur, dan adil, serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dengan adanya peringatan dan pengawasan yang ketat dari Bawaslu, diharapkan PSU Pilkada 2024 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang, dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses PSU juga sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.