MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten, tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti ketidaknetralan sejumlah kepala desa (kades) yang terbukti mendukung pasangan calon tertentu. Putusan tersebut dibacakan pada Senin di Gedung I MK, Jakarta, dan mengakibatkan pembatalan hasil Pilkada Serang sebelumnya.
Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. MK menemukan bukti berupa video yang memperlihatkan dukungan sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Ketidaknetralan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
PSU Pilkada Serang akan dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, menggunakan daftar pemilih yang sama dengan Pemilu 27 November 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan berbagai bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, dalam kegiatan yang dianggap mempengaruhi netralitas para kades.
Keterlibatan Menteri Desa dan Ketidaknetralan Kades
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan bukti keterlibatan Yandri Susanto dalam kegiatan yang mengarahkan para kades untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Posisi Yandri sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang memiliki wewenang atas pemerintahan desa, dinilai MK berpengaruh signifikan terhadap netralitas para kades.
MK berpendapat bahwa hubungan erat antara Yandri dan Ratu Rachmatuzakiyah, serta posisi Yandri sebagai menteri, menciptakan situasi di mana para kades merasa tertekan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Meskipun Bawaslu tidak menemukan bukti keterlibatan aktif Yandri dalam memenangkan pasangan Ratu-Najib, MK menilai hubungan tersebut telah menimbulkan dampak kausal terhadap keberpihakan masif para kades.
Enny Nurbaningsih menekankan bahwa "Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2." Hal ini, menurut MK, merupakan pelanggaran serius yang memengaruhi integritas Pilkada Serang.
MK juga menyatakan bahwa seharusnya Yandri, mengingat hubungan keluarganya dengan salah satu pasangan calon, menghindari kegiatan yang berpotensi memengaruhi netralitas aparatur desa. Kades, menurut MK, memiliki peran signifikan dalam mengondisikan warga desa, sehingga netralitas mereka sangat penting dalam sebuah proses pemilu yang demokratis.
Dampak Ketidaknetralan dan Putusan MK
MK berkeyakinan bahwa dukungan masif dari para kades secara signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan Ratu-Najib. Oleh karena itu, MK menilai telah terjadi serangkaian pelanggaran yang merusak kemurnian suara pemilih. Sebagai konsekuensinya, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
PSU akan tetap melibatkan dua pasangan calon yang sama, yaitu Andika-Nanang dan Ratu-Najib. MK menegaskan bahwa prinsip keadilan mengharuskan tidak seorang pun diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun dirugikan oleh pelanggaran orang lain. Putusan ini diharapkan dapat memastikan Pilkada Serang berjalan adil dan demokratis.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Ketidaknetralan aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, terbukti memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilihan. PSU ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan suara rakyat terwakili secara adil.