Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ratu Zakiyah, Istri Mendes PDT, Resmi Menjadi Bupati Serang Terpilih
Ratu Zakiyah, Istri Mendes PDT, Resmi Menjadi Bupati Serang Terpilih

Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto, resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih oleh KPU Kabupaten Serang.

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kabupaten Serang resmi menetapkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Serang: Raih 583.971 Suara
Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Serang: Raih 583.971 Suara

Pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib unggul signifikan dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dengan perolehan suara mencapai 583.971, meninggalkan pesaingnya jauh di belakang.

Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan
Golkar Harap PSU Pilkada Serang Berjalan Demokratis, Bebas Tekanan

Partai Golkar Kabupaten Serang berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada berjalan demokratis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya kecurangan.

Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Laporkan Hakim MK ke MKMK: Putusan Pilkada Serang Dinilai Cacat Hukum
Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Laporkan Hakim MK ke MKMK: Putusan Pilkada Serang Dinilai Cacat Hukum

Tim kuasa hukum Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena putusan Pilkada Serang dinilai cacat hukum dan tidak berdasar.

PAN Yakin Zakiyah-Najib Menang Lagi di PSU Pilkada Serang
PAN Yakin Zakiyah-Najib Menang Lagi di PSU Pilkada Serang

Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang optimis pasangan Zakiyah-Najib akan kembali memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 meskipun kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM

PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, namun mempertanyakan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.