Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK, Penetapan Bupati Terpilih Ditunda
KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK, Penetapan Bupati Terpilih Ditunda

KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil PSU Pilkada 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait potensi gugatan.

#planetantara
Zulkifli Adam-Suradji Junus Menangkan PSU Pilkada Kota Sabang
Zulkifli Adam-Suradji Junus Menangkan PSU Pilkada Kota Sabang

Pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, mengungguli pasangan Ferdiansyah-Muhammad Isa dan mempertahankan posisinya sebagai peraih suara terbanyak.

#planetantara
PAN Yakin Zakiyah-Najib Menang Lagi di PSU Pilkada Serang
PAN Yakin Zakiyah-Najib Menang Lagi di PSU Pilkada Serang

Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang optimis pasangan Zakiyah-Najib akan kembali memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 meskipun kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

#planetantara
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM
PAN Hormati Putusan MK Soal PSU Pilkada Serang, Tapi Pertanyakan Bukti TSM

PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024, namun mempertanyakan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

#planetantara
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 meskipun menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kemenangan pasangan Ratu-Najib.

#planetantara
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.

#planetantara