KPU Serang Tunda Penetapan Bupati Terpilih, Tunggu BRPK dari MK
KPU Kabupaten Serang menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca PSU karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Serang, 8 Mei 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, hingga kini belum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penundaan ini disebabkan oleh penantian terhadap Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses penetapan pemimpin daerah ini terhambat karena adanya ketergantungan pada dokumen resmi dari MK. Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPU RI terkait kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK. Ketidakpastian ini menyebabkan KPU Kabupaten Serang belum dapat melanjutkan proses penetapan.
"Sampai hari ini kita belum ada informasi soal BRPK. Karena itu bukan di KPU. BRPK itu yang mengeluarkan Mahkamah Konstitusi," ungkap Asmawi dalam keterangannya di Serang, Rabu. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penetapan sepenuhnya bergantung pada diterbitkannya BRPK oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Proses Penetapan Bupati Terpilih Tergantung BRPK
Proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih memiliki alur yang jelas. Setelah BRPK diterbitkan oleh MK, dokumen tersebut akan disampaikan ke KPU RI. Barulah setelah itu, KPU RI akan meneruskan informasi tersebut ke KPU Kabupaten Serang untuk kemudian dilakukan penetapan resmi.
Asmawi menambahkan, "Jadi nanti disampaikan dulu ke KPU RI baru ke Kabupaten, dan kita tidak bisa memastikan itu." Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Serang berada dalam posisi menunggu dan tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima informasi resmi dari KPU RI.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Serang telah mempersiapkan langkah selanjutnya. Asmawi menjelaskan bahwa setelah BRPK diterima, KPU Kabupaten Serang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan pleno penetapan calon terpilih. Pihaknya berharap BRPK segera diterbitkan agar proses penetapan dapat segera dilakukan.
"Kalau BRPK sudah keluar, maksimal tiga hari akan langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih," imbuhnya, menunjukkan kesiapan KPU untuk segera menyelesaikan proses tersebut begitu dokumen resmi diterima.
Hasil PSU Kabupaten Serang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang telah dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2024. Terdapat dua pasangan calon yang bersaing dalam PSU tersebut. Pasangan calon nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, memperoleh 185.352 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, memperoleh 583.971 suara. Hasil PSU ini menjadi dasar untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah proses administrasi selesai.
Proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Serang masih menunggu selesainya proses hukum dan administrasi. Ketergantungan pada BRPK dari MK menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. KPU Kabupaten Serang berharap agar BRPK segera diterbitkan sehingga proses penetapan dapat segera diselesaikan dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lancar.