KPU Semarang Menunggu Putusan MK Terkait Pilkada 2024
KPU Kota Semarang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada 2024 yang telah dicabut pemohon, meskipun demikian proses penetapan pasangan calon terpilih tetap berjalan sesuai prosedur.

KPU Kota Semarang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024, meskipun gugatan yang dilayangkan telah dicabut oleh pemohon. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, pada Selasa kemarin. Meskipun pemohon telah mencabut gugatannya melalui pos dan tidak hadir pada sidang kedua tanggal 20 Januari, KPU tetap menunggu putusan MK yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
KPU Kota Semarang akan diundang kembali untuk mendengarkan putusan dismissal dari MK. Situasi ini serupa dengan kasus gugatan Pilkada di Jawa Tengah dan beberapa kabupaten lainnya, di mana gugatan juga telah dicabut oleh pemohon. Putusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi KPU RI untuk memberikan instruksi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Mengapa putusan MK penting? Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penetapan pasangan calon terpilih. Sebelum putusan MK keluar, penetapan pasangan calon terpilih, termasuk di Semarang, Klaten, dan Pemalang, belum dapat dilakukan. Setelah penetapan, baru kemudian akan dilaksanakan pelantikan, kemungkinan pada bulan Maret mendatang oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 486.423 suara, mengalahkan pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso. Namun, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mengajukan gugatan ke MK, meminta pembatalan hasil penetapan tersebut dengan alasan cacat hukum karena dugaan pelanggaran prosedural.
Bagaimana gugatan tersebut bermula? Gugatan ini berfokus pada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah. Rekomendasi ini tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan, menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi yang signifikan dan dinilai merugikan asas keadilan pemilu. Bawaslu Kota Semarang juga mengeluarkan rekomendasi serupa.
KPU Kota Semarang, melalui Ketua KPU Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak dipenuhi karena tidak memenuhi unsur-unsur yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku. Terutama merujuk pada Pasal 50 ayat (5) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang syarat PSU. Rekomendasi Bawaslu terkait adanya pemilih yang mendapatkan dua kartu suara, menurut KPU, tidak cukup untuk memenuhi syarat pelaksanaan PSU.
Pada akhirnya, PPI mencabut gugatannya (Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025) pada sidang kedua tanggal 20 Januari. Pencabutan dilakukan sebelum mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. Meskipun gugatan dicabut, KPU Semarang tetap menunggu putusan resmi dari MK sebagai langkah formal untuk melanjutkan proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan demikian, proses Pilkada Kota Semarang 2024 masih berlanjut menunggu putusan final dari MK. Meskipun terdapat dinamika hukum, KPU berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah putusan MK keluar dan penetapan resmi dilakukan.