Kukar Tunggu Putusan MK Soal Pelantikan Bupati Terpilih
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada 2024 sebelum melantik bupati dan wakil bupati terpilih, dengan jadwal putusan MK pada 5 Februari 2025.
![Kukar Tunggu Putusan MK Soal Pelantikan Bupati Terpilih](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000220.664-kukar-tunggu-putusan-mk-soal-pelantikan-bupati-terpilih-1.jpg)
Kutai Kartanegara Menunggu Keputusan MK
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tengah menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. MK telah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada pada 5 Februari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat, di Tenggarong, Selasa (4/2).
Menurut Taufik, Kukar termasuk salah satu daerah yang hasil Pilkadanya sedang disidangkan di MK. Oleh karena itu, proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih harus menunggu hasil putusan MK tersebut. Kejelasan status hukum ini sangat penting sebelum prosesi pelantikan dapat dilaksanakan.
Koordinasi dengan Mendagri
Taufik menjelaskan, dalam rapat koordinasi virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dibahas rencana pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025. Namun, hal ini hanya berlaku bagi daerah yang proses Pilkadanya berjalan lancar tanpa sengketa.
Berdasarkan data rapat koordinasi tersebut, tercatat 296 daerah yang kepala daerah terpilihnya tidak menghadapi gugatan di MK. Sementara itu, ada 249 daerah, termasuk Kukar, yang hasil Pilkadanya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di MK. Dengan demikian, pelantikan di 249 daerah ini harus menunggu putusan MK.
Siap Koordinasi dan Menunggu Putusan
Pemkab Kukar menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait tindak lanjut putusan MK. Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu hasil putusan MK tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan. Sikap ini menekankan pentingnya kepatuhan pada proses hukum yang berlaku.
Pelantikan Serentak dan Opsi Dismissal
Rencana pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 dikhususkan untuk daerah yang Pilkadanya tidak bersengketa. Untuk daerah yang sedang bersengketa, seperti Kukar, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan final dari MK. Jika MK mengeluarkan putusan dismissal, artinya gugatan tidak layak dilanjutkan, maka daerah tersebut bisa mengajukan diri untuk ikut pelantikan serentak di Jakarta.
Data Gugatan Pilkada 2024 di MK
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi tersebut memaparkan data rekapitulasi gugatan Pilkada 2024 di MK. Terdapat 296 daerah tanpa gugatan, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sedangkan, 249 daerah lainnya sedang dalam sengketa, yang terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.