KPU Sumut Tunggu Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
KPU Sumut menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dari pemerintah pusat, setelah rencana pelantikan 6 Februari 2025 dibatalkan karena putusan sela Mahkamah Konstitusi.
KPU Sumut menunggu arahan pusat terkait pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pelantikan yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 kini ditunda.
Kewenangan pelantikan ada di pemerintah pusat. Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, jadwal pelantikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. KPU Sumut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hanya bertindak sebagai pelaksana. Mereka menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Penundaan pelantikan karena putusan sela MK. Sebelumnya, KPU Sumut menyebutkan rencana pelantikan 6 Februari 2025. Namun, ini tidak termasuk daerah yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tak memiliki sengketa di MK diundur. Hal ini merupakan respons atas putusan sela MK.
MK akan bacakan putusan dismissal. Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan ini memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
KPU Sumut menunggu keputusan final. Robby Effendy menyatakan KPU Sumut akan tetap patuh dan menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan. Mereka menunggu pertemuan selanjutnya di tingkat pusat untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Proses pelantikan kepala daerah masih menunggu. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumut dan seluruh pihak terkait menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat setelah MK menyelesaikan proses persidangan.
Kesimpulannya, pelantikan kepala daerah terpilih di Sumatera Utara masih belum pasti waktunya. KPU Sumut menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.