Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Edy M Yakub
Editor Edy M Yakub
E
Reporter
  • Edy M Yakub
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pelantikan Kepala Daerah: Menunggu Keputusan MK
Pelantikan Kepala Daerah: Menunggu Keputusan MK

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menunggu putusan final MK, sementara kepala daerah lainnya dilantik serentak pada 6 Februari 2025.

Pilkada2024
DPR Pastikan Tak Ada Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024
DPR Pastikan Tak Ada Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

DPR RI menegaskan tidak ada rencana menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, sementara Mendagri mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan tersebut.

konten ai
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda: Mendagri Jelaskan Alasan Pembatalan
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda: Mendagri Jelaskan Alasan Pembatalan

Mendagri Tito Karnavian mengumumkan penundaan pelantikan 296 kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 karena putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024, menunggu putusan dismissal MK.

konten ai
Menteri Dalam Negeri Paparkan Tiga Skenario Pelantikan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Paparkan Tiga Skenario Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga skenario pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, mempertimbangkan potensi sengketa dan keterlambatan proses pelantikan.

Mendagri
Pelantikan Kepala Daerah: Pemerintah Gabungkan yang Tak Sengketa dan Gugur di MK
Pelantikan Kepala Daerah: Pemerintah Gabungkan yang Tak Sengketa dan Gugur di MK

Pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak sengketa di MK dengan yang perkaranya gugur, demi efisiensi dan percepatan kerja kepala daerah terpilih.

konten ai
KPU Sumut: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Wewenang Pusat
KPU Sumut: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Wewenang Pusat

KPU Sumut menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di 33 kabupaten/kota Sumatera Utara ditentukan pemerintah pusat, dengan jadwal sementara 6 Februari 2025, kecuali daerah yang masih dalam proses hukum di MK.

Pilkada2024