Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan putusan MK, dengan prioritas percepatan pelantikan untuk menjaga stabilitas politik daera

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disampaikan Tito usai bertemu pimpinan MK di Jakarta, Jumat (31/1). Keputusan ini didasarkan pada amar putusan MK nantinya.
Menurut Mendagri, jika banyak perkara Pilkada ditolak MK, maka ada kemungkinan pelantikan dilakukan serentak. Namun, jika hanya sedikit perkara yang ditolak, maka pelantikan akan dilakukan secara berurutan; Gubernur dilantik Presiden, lalu Bupati/Wali Kota dilantik Gubernur. Proses ini sepenuhnya bergantung pada putusan akhir MK.
Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pelantikan disesuaikan dengan isi putusan MK. Putusan MK bisa berupa pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau diskualifikasi pasangan calon. Proses ini bisa memakan waktu lama, seperti contoh Pilkada Yalimo yang membutuhkan waktu hingga satu tahun tiga bulan untuk menyelesaikan prosesnya.
Percepatan Pelantikan
Mendagri Tito Karnavian berharap proses pelantikan dapat dipercepat, sesuai arahan Presiden. Percepatan ini penting untuk menjaga stabilitas politik daerah dan agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat. Proses pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan di MK, sebelumnya direncanakan serentak pada 6 Februari 2025. Namun, rencana tersebut berubah.
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK kini akan dijadwalkan setelah putusan dismissal (penolakan) MK. Hal ini menyusul percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK, dari 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Efisiensi dan percepatan proses menjadi pertimbangan utama perubahan jadwal ini.
Koordinasi dan Jadwal Pelantikan
Tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang terkait dengan putusan dismissal MK belum dapat dipastikan. Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Beliau juga akan berkoordinasi dengan DPR pada Senin (3/2) terkait hal tersebut.
Kesimpulannya, pemerintah berkomitmen untuk melantik kepala daerah terpilih secepatnya, namun tetap mengikuti prosedur hukum dan putusan MK. Koordinasi antar lembaga terkait akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar dan efisien.