DPR Pastikan Tak Ada Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024
DPR RI menegaskan tidak ada rencana menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, sementara Mendagri mengusulkan tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan tersebut.
![DPR Pastikan Tak Ada Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220056.004-dpr-pastikan-tak-ada-penundaan-pelantikan-kepala-daerah-pilkada-2024-1.jpg)
Jakarta, 3 Februari 2024 - Komisi II DPR RI memastikan tidak akan menunda pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, usai rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqi menekankan adanya kesepahaman dan kesenyawaan antar lembaga terkait. "Tidak ada keinginan menunda, justru ingin menegakkan aturan dan memprioritaskan proses secepat mungkin," ujarnya. Meskipun demikian, pengumuman resmi mengenai jadwal pelantikan akan disampaikan langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan. Tito menjelaskan bahwa usulan tanggal pelantikan sebelumnya, yakni 18, 19, atau 20 Februari 2025, telah disampaikan kepada Presiden. Usulan ini mempertimbangkan jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendagri juga menjelaskan pertimbangan pemilihan tanggal tersebut. "Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20, dan saya laporkan kepada Bapak Presiden, dan Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," jelas Tito. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan putusan dismissal MK yang akan mempengaruhi jadwal pelantikan.
Proses pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap di Jakarta. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Pelantikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, memastikan prosesnya sesuai aturan dan transparan.
Komisi II DPR RI memastikan komitmennya untuk mengawal proses pelantikan agar berjalan lancar dan sesuai aturan. Hal ini untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pasca Pilkada 2024.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat usulan tanggal pelantikan dari Mendagri, DPR RI menegaskan komitmennya untuk tidak menunda proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Proses ini akan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan kepastian hukum.
Informasi resmi mengenai jadwal pasti pelantikan akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.