Pelantikan Kepala Daerah Serentak: Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR sepakat melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada Februari 2025, dengan tanggal fleksibel untuk mengantisipasi kendala tak terduga.
![Pelantikan Kepala Daerah Serentak: Kesepakatan Pemerintah dan DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/000027.668-pelantikan-kepala-daerah-serentak-kesepakatan-pemerintah-dan-dpr-1.jpg)
Pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk menggelar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari.
Awalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk pelantikan.
Tanggal Fleksibel Antisipasi Kendala
Meskipun mayoritas peserta rapat setuju dengan tanggal 20 Februari, beberapa anggota Komisi II DPR memberikan masukan. Muhammad Toha menyarankan percepatan pelantikan, sementara Edi Oloan Pasaribu menyampaikan protes dari fraksi partainya terkait perubahan jadwal dari rencana awal 6 Februari 2025. Perubahan ini menimbulkan kerugian bagi kepala daerah terpilih dan anggota DPRD karena telah memesan tiket dan akomodasi.
Namun, akhirnya disepakati untuk tidak mencantumkan tanggal pasti dalam kesimpulan rapat. Hal ini untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah, mengantisipasi potensi force majeure seperti bencana alam yang dapat menghambat pelantikan. Usulan fleksibilitas tanggal pelantikan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan Pelantikan Serentak
Kesimpulan rapat menekankan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih se-Indonesia. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Gubernur DIY dan kepala daerah di Aceh, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengumuman resmi tanggal pelantikan akan disampaikan pemerintah melalui Kemendagri.
Latar Belakang Perubahan Jadwal
Perubahan jadwal pelantikan dari rencana awal 6 Februari 2025 didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan pembacaan putusan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula 15 Februari 2025.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah direncanakan serentak pada bulan Februari 2025, dengan tanggal yang fleksibel guna memastikan kelancaran proses pelantikan.