DPR Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025
DPR menyetujui pelantikan serentak kepala daerah terpilih tanpa sengketa Pilkada 2024 oleh Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta, kecuali Aceh dan DIY.

Jakarta, 22 Januari 2025 - Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden direncanakan pada 6 Februari 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu membahas jadwal pelantikan tersebut.
Keputusan ini khusus berlaku bagi kepala daerah yang terpilih tanpa adanya sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih di seluruh Indonesia. "Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rifqinizamy menjelaskan, kepala daerah yang akan dilantik telah ditetapkan oleh KPU daerah dan diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, atau kota masing-masing. Pelantikan akan dilakukan di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah di Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang perolehan suaranya masih disengketakan, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, jadwal pasti pelantikan untuk kepala daerah yang bersengketa belum diumumkan. Komisi II DPR mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam proses pelantikan ini.
Lebih lanjut, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini tidak hanya terkait penyesuaian tanggal pelantikan, tetapi juga mencakup modifikasi aturan terkait potensi pembatalan hasil Pilkada dan hal-hal lain yang relevan. "Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," jelas Rifqinizamy.
Proses pelantikan ini menandai tahapan penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Komisi II DPR menekankan pentingnya kepastian hukum dan efisiensi dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih. Dengan demikian, roda pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien setelah dilantiknya para pemimpin daerah baru.
Komisi II DPR berharap proses pelantikan ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di daerah. Dengan adanya kejelasan jadwal pelantikan, diharapkan roda pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik dan optimal.