Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025: Berdasar UU Pilkada
Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025 mengacu pada UU Pilkada, meskipun ada beberapa daerah yang masih dalam proses hukum, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan ekonomi daerah.
Jakarta, 24 Januari 2025 - Rencana pelantikan serentak kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang, oleh Presiden Prabowo Subianto, telah menimbulkan pertanyaan. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Ujang Bey menegaskan bahwa pelantikan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Keputusan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan dan menjaga stabilitas politik serta ekonomi, terutama mengingat tahun anggaran baru telah dimulai. Sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting di sini.
Meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya menganjurkan pelantikan serentak setelah penyelesaian sengketa Pilkada, Komisi II DPR RI mengambil langkah alternatif. Mereka memutuskan untuk melantik kepala daerah yang hasil pilkadanya tak sedang disengketakan. Langkah ini diyakini mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada sendiri memberi wewenang kepada presiden untuk melantik gubernur, bupati, dan wali kota. Komisi II DPR juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, guna menyesuaikan dengan situasi terkini.
Dukungan penuh dari partai-partai koalisi pemerintah semakin memperkuat keputusan ini. Pembahasan intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelantikan dan stabilitas politik dan ekonomi daerah tetap terjaga.
Lebih dari 200 calon kepala daerah yang tak menghadapi sengketa di MK akan dilantik. Ujang Bey menekankan pentingnya pelantikan tepat waktu untuk memastikan program-program penting bagi masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya, dapat segera direalisasikan.
Terakhir, beliau menjelaskan lokasi pelantikan. Karena Jakarta masih berstatus ibu kota, pelantikan kemungkinan besar akan berlangsung di Istana Negara atau lokasi lain yang disepakati Presiden. Pelantikan serentak ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan.