Pelantikan Serentak Kepala Daerah: Sejarah Baru Indonesia
Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden di Jakarta pada 6 Februari 2025, menandai sejarah baru bagi Indonesia, sekaligus sebagai momentum sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
![Pelantikan Serentak Kepala Daerah: Sejarah Baru Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/22/170101.024-pelantikan-serentak-kepala-daerah-sejarah-baru-indonesia-1.jpg)
Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Februari 2025, menjadi tonggak sejarah baru pemerintahan Indonesia. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutnya sebagai momen bersejarah, bukan hanya karena pilkada serentak, tetapi juga pelantikannya yang dilakukan langsung oleh Presiden. Hal ini diumumkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.
Dasar hukum pelantikan Presiden terhadap kepala daerah tercantum dalam Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Presiden, sebagai kepala pemerintahan, berwenang melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara bersamaan. Rifqi menegaskan, "Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden."
Pelantikan serentak ini diharapkan dapat menyelaraskan program pemerintah pusat dan daerah. Rifqi berharap momen ini dimanfaatkan Presiden untuk menyampaikan visi-misi dan arahan kepada kepala daerah terpilih, guna memastikan sinkronisasi program. Hal ini selaras dengan wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengadakan retreat bagi kepala daerah terpilih.
Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak. Pelantikan akan dilangsungkan di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah Aceh dan DIY yang memiliki aturan khusus. Kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini untuk memastikan proses pelantikan serentak berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pelantikan serentak ini bukan hanya sebuah pencapaian administratif, tetapi juga momentum strategis. Dengan arahan langsung dari Presiden, diharapkan kepala daerah terpilih dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk kemajuan Indonesia. Sinkronisasi program menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional yang merata dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, pelantikan serentak ini menjadi babak baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk efisiensi dan sinkronisasi program pembangunan, serta harapan akan kepemimpinan daerah yang efektif dan selaras dengan visi nasional.