Presiden Pilih 20 Februari 2025 untuk Pelantikan Kepala Daerah
Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai jadwal pelantikan 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan untuk 296 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin lalu, setelah sebelumnya mengusulkan beberapa tanggal alternatif kepada Presiden.
Alasan Perubahan Jadwal dan Mekanisme Penggabungan
Awalnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian. Mendagri menjelaskan bahwa penggabungan pelantikan ini mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. Terdapat 249 daerah yang masih dalam proses penyelesaian sengketa di MK.
Penyesuaian dengan Putusan MK
Menurut Mendagri, tanggal 20 Februari dipilih setelah mempertimbangkan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang telah melewati proses hukum di MK dapat dilakukan secara serentak dan efisien, tanpa jeda waktu yang lama.
Jumlah Kepala Daerah yang Dilantik
Pelantikan pada 20 Februari 2025 akan mencakup 296 kepala daerah yang perkaranya sudah selesai dan tidak memiliki sengketa. Para kepala daerah ini akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus oleh MK melalui mekanisme dismissal. Total keseluruhan kepala daerah yang akan dilantik belum dapat ditentukan hingga putusan MK selesai.
Perubahan Jadwal dan Dampaknya
Perubahan jadwal pelantikan ini menunjukan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan MK. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses transisi kepemimpinan daerah yang tertib dan lancar. Proses ini juga memungkinkan efisiensi karena penggabungan pelantikan kepala daerah dari berbagai daerah.
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya tanggal 20 Februari 2025, proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 memasuki babak baru. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan MK, menjamin proses yang tertib dan efisien. Proses ini memastikan seluruh kepala daerah dilantik setelah putusan sengketa Pilkada di MK selesai.