Mendagri: Pelantikan 15 Kepala Daerah Hasil Putusan MK Tak Serentak
Sebanyak 15 kepala daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 tidak dilantik secara serentak; dua gubernur dilantik Presiden, sisanya oleh gubernur masing-masing.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa 15 kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 tidak akan dilantik secara serentak. Hal ini berbeda dengan pelantikan serentak 503 kepala daerah terpilih sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah MK menyelesaikan seluruh permohonan PHP Pilkada 2024.
Para kepala daerah tersebut berasal dari 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Pelantikan akan dilakukan secara bertahap dan berbeda tempat. Presiden Prabowo Subianto akan melantik dua gubernur terpilih, sementara gubernur masing-masing akan melantik bupati dan wali kota terpilih.
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pelantikan berjalan efisien dan efektif, serta agar kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal.
Proses Pelantikan yang Berbeda
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam proses pelantikan 15 kepala daerah ini dibandingkan dengan pelantikan serentak sebelumnya. Dua gubernur terpilih dari Provinsi Bangka Belitung dan Papua Pegunungan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini akan diatur berdasarkan Keppres yang sedang dalam proses penerbitan.
Sementara itu, 13 bupati dan wali kota terpilih akan dilantik oleh gubernur masing-masing. Untuk mempercepat proses, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. Hal ini dilakukan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dan melayani masyarakat.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kepala daerah terpilih dapat menjalankan amanah dengan segera. Kecepatan proses pelantikan menjadi prioritas agar tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah.
Rincian 15 Daerah dan Putusan MK
Dari 15 daerah tersebut, 9 daerah sengketanya ditolak MK, 5 daerah sengketanya tidak diterima MK, dan 1 daerah (Kabupaten Jayapura) telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024. Sembilan daerah yang sengketanya ditolak MK antara lain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Lima daerah yang permohonannya tidak diterima MK meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan. Perbaikan SK di Kabupaten Jayapura dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan terkait Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain 15 daerah ini, terdapat 24 daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelum dilantik.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Sebanyak 24 perkara yang dikabulkan menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU.
Kesimpulan
Pelantikan 15 kepala daerah hasil putusan MK tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, serta agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk masyarakat.