Pelantikan Kepala Daerah 2024: Di Jakarta, 20 Februari 2025
Komisi II DPR menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, menunggu Keppres pemindahan ibu kota.
![Pelantikan Kepala Daerah 2024: Di Jakarta, 20 Februari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/000033.931-pelantikan-kepala-daerah-2024-di-jakarta-20-februari-2025-1.jpg)
Jakarta, 3 Februari 2024 - Komisi II DPR RI memastikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dihelat di Jakarta pada 20 Februari 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Senin lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqi menjelaskan, "Secara prinsip, insya-Allah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta" Alasan di balik pemilihan Jakarta sebagai lokasi pelantikan cukup spesifik. Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum resmi diterbitkan.
Ia menambahkan, "Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, sebelum ada Perpres dan Keppres yang menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota definitif, Jakarta masih menjalankan peran dan fungsinya sebagai ibu kota." Dengan demikian, Jakarta menjadi pilihan yang logis untuk penyelenggaraan pelantikan tersebut.
Meskipun tanggal 20 Februari 2025 sudah ditetapkan, Rifqi menekankan bahwa jadwal ini masih bersifat tentatif. Komisi II DPR RI memutuskan untuk menyerahkan pengaturan jadwal final kepada pemerintah. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi berbagai kemungkinan dinamika politik yang dapat mempengaruhi proses pelantikan.
"Atas dasar kehati-hatian dan fleksibilitas atas berbagai dinamika, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah," tegas Rifqi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan potensi kendala yang mungkin muncul.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Dalam Negeri untuk menuntaskan pengaturan jadwal. Hal ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Proses revisi ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai pertimbangan dan memastikan kelancaran pelantikan.
Setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah dan anggota DPR, disepakati bahwa penetapan jadwal pelantikan kepala daerah diserahkan kepada pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.