Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga IKN Resmi
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga perpindahan ke IKN Nusantara ditetapkan resmi melalui Perpres, sekaligus mengumumkan rencana pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.
![Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga IKN Resmi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220100.903-tito-karnavian-tegaskan-jakarta-tetap-ibu-kota-negara-hingga-ikn-resmi-1.jpg)
Jakarta masih Ibu Kota Negara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan penegasan penting: Jakarta tetap berstatus ibu kota negara hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikannya Senin lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat rapat kerja Komisi II DPR RI. Tito menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, perubahan status ibu kota harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Berita-berita yang menyebutkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara dianggapnya belum sepenuhnya akurat.
Penjelasan Mendagri Tito
Mendagri Tito menekankan bahwa Jakarta akan menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai regulasi resmi menetapkan IKN Nusantara sebagai penggantinya. Hal ini juga berpengaruh pada proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan tetap dilakukan di Jakarta. Ia menambahkan, "Selagi Perpres operasionalisasi IKN sebagai ibu kota negara belum ada, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."
Pelantikan Kepala Daerah
Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan. Sebelumnya, Tito telah mengusulkan beberapa tanggal, yaitu 18, 19, dan 20 Februari, kepada Presiden. Tanggal 20 Februari akhirnya dipilih setelah mempertimbangkan jadwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan
Secara singkat, pernyataan Mendagri Tito Karnavian memastikan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Perpres yang resmi menetapkan IKN Nusantara. Pelantikan kepala daerah pun akan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2025 sesuai dengan rencana.