Presiden Prabowo Tetapkan Aturan Baru Pelantikan Kepala Daerah
Presiden Prabowo Tetapkan Aturan Baru Pelantikan Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara pelantikan kepala daerah di Indonesia, mencakup pelantikan serentak, sumpah jabatan sesuai agama, dan ketentuan khusus untuk Aceh.

Pelantikan Kepala Daerah Serentak: Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Pelantikan Kepala Daerah Serentak: Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Pemerintah dan DPR sepakat melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada Februari 2025, dengan tanggal fleksibel untuk mengantisipasi kendala tak terduga.

Pelantikan Kepala Daerah 2024: Di Jakarta, 20 Februari 2025
Pelantikan Kepala Daerah 2024: Di Jakarta, 20 Februari 2025

Komisi II DPR menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, menunggu Keppres pemindahan ibu kota.

Pelantikan Kepala Daerah Banjarmasin oleh Presiden di Jakarta, 6 Februari 2025
Pelantikan Kepala Daerah Banjarmasin oleh Presiden di Jakarta, 6 Februari 2025

Pemkot Banjarmasin tengah mempersiapkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, H. Muhammad Yamin HR dan Hj. Ananda, oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 6 Februari 2025, menyusul revisi Perpres terkait pelantikan kepala daerah.

Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Target Rampung Sebelum 6 Februari
Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Target Rampung Sebelum 6 Februari

Mendagri Tito Karnavian menargetkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 selesai sebelum 6 Februari 2025, sebagai dasar hukum pelantikan serentak di Jakarta.

DPR Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025
DPR Setujui Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025

DPR menyetujui pelantikan serentak kepala daerah terpilih tanpa sengketa Pilkada 2024 oleh Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta, kecuali Aceh dan DIY.