32 Kepala Daerah di Sumut Resmi Terpilih, Satu Kabupaten Masih Tunggu MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan 32 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, satu kabupaten masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Medan, 10 Februari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 32 kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini meliputi 32 dari 33 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Satu kabupaten, Mandailing Natal, masih menunggu putusan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses Penetapan dan Gugatan MK
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy, menjelaskan bahwa penetapan calon kepala daerah di Mandailing Natal tertunda karena adanya gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. "Sebanyak 32 kabupaten/kota, selain Kabupaten Mandailing Natal, calon kepala daerahnya sudah ditetapkan," ujar Robby di Medan, Senin.
Robby menambahkan bahwa Mandailing Natal merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK. Proses hukum ini menyebabkan penetapan kepala daerah terpilih di kabupaten tersebut masih ditunda hingga ada keputusan final dari MK. Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan 19 kepala daerah terpilih dari daerah yang tidak mengajukan gugatan ke MK.
Daerah yang telah menetapkan kepala daerahnya meliputi Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara. Kemudian, ada juga Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Daerah yang Mengajukan Gugatan ke MK
Sebanyak 14 daerah lainnya mengajukan gugatan ke MK, antara lain Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir. Selain itu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Deliserdang juga mengajukan gugatan.
Robby menekankan bahwa penetapan kepala daerah di Mandailing Natal masih menunggu proses hukum di MK. "Kabupaten Mandailing Natal masih berproses di MK," tambahnya.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Terkait pelantikan, Robby menjelaskan bahwa para kepala daerah terpilih akan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. "Kita ikuti pernyataan pemerintah saja, seperti yang sudah disampaikan Mendagri," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa proses pelantikan akan menunggu selesainya proses hukum di MK dan arahan dari pemerintah pusat.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
Selain penetapan kepala daerah kabupaten/kota, KPU Sumut juga telah menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih untuk periode selanjutnya. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin.
Proses penetapan ini menandai berakhirnya tahapan Pilkada 2024 di Sumatera Utara, meskipun masih ada satu kabupaten yang menunggu putusan MK. Ke depannya, fokus akan beralih ke persiapan pelantikan dan masa jabatan para kepala daerah terpilih.