15 Gugatan Pilkada Sultra Berproses di MK, 6 Daerah Lanjut Pelantikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memproses 15 gugatan Pilkada dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, sementara 6 daerah lainnya telah menetapkan kepala daerah terpilih dan akan dilantik Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menangani 15 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugatan tersebut berasal dari 12 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, Muh. Mu'min Fahimuddin, pada Jumat lalu.
Mu'min menjelaskan bahwa selain 11 kabupaten/kota, Provinsi Sultra juga turut digugat, sehingga total 12 wilayah terlibat dalam proses hukum di MK. Ia menambahkan bahwa jumlah gugatan melebihi jumlah daerah yang menggugat karena beberapa daerah mengajukan lebih dari satu gugatan. Sebagai contoh, Kabupaten Buton Selatan memiliki tiga gugatan, sementara Kota Kendari dua gugatan.
Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, dan Kota Kendari. Proses persidangan di MK telah memasuki tahap mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan penjelasan Bawaslu pada tanggal 23 dan 24 Januari 2025.
Sidang selanjutnya di MK akan membacakan putusan sela atas sidang pendahuluan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Sementara itu, enam kepala daerah terpilih di enam kabupaten di Sultra yang tak menghadapi gugatan akan dilantik pada bulan Februari 2025. Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Muna Barat, Bombana, Konawe, Kolaka, Kolaka Timur, dan Buton Utara. KPU Sultra saat ini tengah menunggu hasil akhir proses hukum di MK.
Proses sengketa Pilkada di MK ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. Hasil putusan MK akan menentukan kepastian kepemimpinan di beberapa daerah di provinsi tersebut. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik menantikan putusan MK untuk memberikan kejelasan mengenai hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara.