KPU Buru Tunggu Gugatan PSU, Penetapan Paslon Terpilih Tertunda
KPU Kabupaten Buru menunda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih menunggu hasil gugatan PSU Pilkada 2024 yang diajukan pihak yang kalah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, masih menunggu keputusan terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan diajukan oleh tim paslon yang kalah dalam pemilihan tersebut. Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pun tertunda hingga ada keputusan hukum yang final.
Muhammad Qozali At Thabrany, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buru, menjelaskan bahwa penetapan paslon terpilih akan dilanjutkan jika dalam tiga hari setelah penetapan hasil PSU tidak ada gugatan lebih lanjut. "Kami masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka KPU akan melanjutkan penetapan pasangan calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar Qozali di Ambon, Kamis (10/4).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ikram Umasugi - Sudarmo, sebagai pemenang Pilkada Buru 2024. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (8/4) melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, Nomor 136 tahun 2024.
Dinamika Pilkada Buru Pasca-PSU
Proses Pilkada Buru diwarnai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 2 Desa Debowae. Dalam PSU tersebut, pasangan Ikram-Sudarmo kalah tipis dari pasangan Amus Besan - Hamzah Buton dengan selisih 33 suara.
Meskipun kalah di TPS 2 Desa Debowae, pasangan Ikram-Sudarmo tetap unggul secara keseluruhan. Selisih suara di TPS tersebut tidak cukup mengubah hasil akhir Pilkada Buru. Hasil hitung ulang di TPS 19 Desa Namlea juga memperkuat kemenangan Ikram-Sudarmo, dengan perolehan suara 124 suara berbanding 55 suara untuk pasangan Amos-Hamza.
Data akhir perolehan suara setelah PSU menunjukkan pasangan nomor urut satu memperoleh 20.939 suara, nomor urut dua (Ikram-Sudarmo) 22.408 suara, nomor urut tiga 12.493 suara, dan nomor urut empat 22.346 suara. Ikram-Sudarmo akhirnya keluar sebagai pemenang dengan selisih 62 suara.
Menunggu Kepastian Hukum
KPU Buru kini fokus memantau potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan pasangan calon terpilih akan bergantung pada hasil pengajuan gugatan tersebut. Jika tidak ada gugatan yang masuk dalam waktu yang ditentukan, maka KPU akan segera menetapkan pasangan Ikram-Sudarmo secara resmi.
Penetapan pasangan calon terpilih merupakan langkah krusial dalam menyelesaikan tahapan Pilkada Buru. Setelah penetapan, tahapan selanjutnya adalah persiapan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, semua proses ini masih bergantung pada kepastian hukum yang akan dihasilkan dari potensi gugatan ke MK.
Proses hukum yang masih mungkin terjadi di MK akan menentukan kepastian status pasangan calon terpilih. Oleh karena itu, KPU Buru dan seluruh pihak terkait masih harus menunggu hingga proses hukum tersebut selesai.
KPU Kabupaten Buru berkomitmen untuk menjalankan proses Pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka akan terus mengawasi perkembangan gugatan dan memastikan proses penetapan pasangan calon terpilih dilakukan secara transparan dan akuntabel.