KPU Buru Tetapkan Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Kabupaten Buru akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Mei 2025 setelah MK menolak gugatan sengketa Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, resmi menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 8 Mei 2025. Penetapan ini menyusul ditolaknya gugatan sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton. Keputusan ini mengakhiri proses panjang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru dan membuka jalan bagi pelantikan pasangan terpilih.
Ketua KPU Buru, Walid Azis, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan resmi putusan MK yang menolak perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Buru, KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima. Penetapan ini akan menjadi tonggak penting dalam transisi pemerintahan di Kabupaten Buru.
Pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buru dengan perolehan suara sah sebesar 22.408 suara. Kemenangan ini telah melalui proses hukum yang panjang dan akhirnya disahkan oleh lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Rapat pleno penetapan akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, dan pasangan calon terpilih.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Tahapan Selanjutnya
Rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buru akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025. Acara ini akan dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain perwakilan partai politik, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta pasangan calon terpilih, Ikram Umasugi dan Sudarmo. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan legitimasi dan transparansi pada proses penetapan ini.
Setelah penetapan resmi dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru, hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buru. Selanjutnya, DPRD akan memproses pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan. KPU sendiri tidak memiliki kewenangan dalam proses pelantikan, melainkan hanya bertugas menyampaikan hasil penetapan kepada pihak yang berwenang.
KPU Buru mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Buru untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses transisi pemerintahan. Dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi yang damai dan demokratis sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan daerah. Dengan penetapan ini, diharapkan Kabupaten Buru dapat segera melanjutkan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Proses ini juga menandai berakhirnya proses hukum terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buru. Sebelumnya, pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton mengajukan gugatan ke MK, namun ditolak. Putusan MK nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalil dan petitum yang tidak lengkap.
Gugatan MK dan Alasan Penolakan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Amus Besan-Hamsah Buton. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalil yang diajukan.
Gugatan yang diajukan oleh Amus Besan-Hamsah Buton berfokus pada hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap dan jelas. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Ketidaklengkapan petitum ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK. Hal ini menunjukkan pentingnya penyusunan gugatan yang sistematis dan lengkap agar dapat dipertimbangkan oleh lembaga peradilan. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka jalan bagi penetapan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih menjadi terbuka.
Dengan demikian, proses Pilkada Kabupaten Buru telah mencapai tahap akhir. Penetapan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera dilaksanakan, menandai dimulainya era kepemimpinan baru di Kabupaten Buru. KPU Buru berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan lancar dan damai, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat.