MK Tolak Permohonan PHPU Amus-Hamsah, Ikram Umasugi-Sudarmo Resmi Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Amus-Hamsah, sehingga Ikram Umasugi-Sudarmo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan-Hamsah Buton. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 5 Mei 2025, di Ambon, Maluku. Penolakan ini mengakhiri sengketa Pilkada Buru Selatan dan mengukuhkan kemenangan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan bahwa putusan MK nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah menyatakan sah Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU). Dengan demikian, hasil Pemilu di Kabupaten Buru Selatan dinyatakan final dan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU serta PSSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa permohonan Amus-Hamsah tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalil. Permohonan tersebut dinilai tidak lengkap dan mengandung redundansi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi menyebabkan penghitungan suara ganda.
Permohonan PHPU Amus-Hamsah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Pasangan Amus-Hamsah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak disertai petitum yang lengkap. Mereka hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti PSU atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Mahkamah berpendapat bahwa hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Selain itu, ditemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, di mana pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini semakin memperkuat ketidakjelasan maksud permohonan dan berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.
Ketua KPU Buru, Walid Aziz, menyatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, KPU Kabupaten Buru akan segera menetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Kronologi Sengketa Pilkada Buru Selatan
Perkara PHPU ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka. Dalam gugatannya, mereka menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan Ketua KPU Buru yang diketahui mencoblos di TPS 21, meskipun namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, MK menilai seluruh dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Buru Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan PHPU Amus-Hamsah, proses Pilkada Buru Selatan akhirnya menemui titik akhir. Ikram Umasugi-Sudarmo kini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, siap menjalankan amanah dan memimpin Kabupaten Buru Selatan ke depan.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu ke depannya agar lebih teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Proses demokrasi yang jujur dan adil harus senantiasa dijaga dan diprioritaskan.