KPU Maluku Optimis Menang Gugatan Pilkada Buru di MK
KPU Maluku optimistis memenangkan sengketa Pilkada Buru 2024 di MK, dengan bukti-bukti yang telah disiapkan untuk membantah dalil pasangan calon nomor urut 4, Amus-Hamsah, yang menggugat dugaan kecurangan di beberapa TPS.
![KPU Maluku Optimis Menang Gugatan Pilkada Buru di MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000046.569-kpu-maluku-optimis-menang-gugatan-pilkada-buru-di-mk-1.jpeg)
Ambon, 12 Februari 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda pembuktian telah dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, dan KPU menyatakan kesiapannya menghadapi proses tersebut.
Kesediaan KPU Maluku Menghadapi Sidang di MK
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyatakan optimisme ini didasari atas kesiapan dokumen dan bukti yang telah disusun. "KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan jawaban yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami optimistis karena semua bukti sudah disiapkan dengan baik," ujar Fuad di Ambon, Selasa kemarin.
Persiapan matang ini mencakup dokumen resmi dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian. KPU Kabupaten Buru juga turut berperan aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk menanggapi dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Amus Besan - Hamsah Buton (Amus-Hamsah).
Bantahan Terhadap Tuduhan Kecurangan
Pasangan calon Amus-Hamsah sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, menuduh adanya kecurangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buru. Mereka mengklaim adanya pelanggaran yang mengakibatkan KPU tidak memberikan kepastian hukum atas hasil perolehan suara. TPS yang dipermasalahkan meliputi Desa Sawa, Kecamatan Lilialy (TPS 1, 2, dan 3); Desa Debowae, Kecamatan Waelata (TPS 1, 2, 3, dan 4); dan Desa Namlea, Kecamatan Namlea (TPS 19 dan 21).
Tuduhan kecurangan tersebut antara lain mencakup dugaan kelalaian KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu, Amus-Hamsah juga mengklaim adanya penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan.
Strategi KPU dalam Sidang
Ketua KPU Buru, Syarif Mahulauw, menjelaskan bahwa jumlah saksi yang akan dihadirkan telah disesuaikan dengan ketentuan MK, yaitu maksimal empat orang untuk sengketa di tingkat kabupaten/kota. "Semua saksi telah dipersiapkan," tegas Mahulauw. Meskipun jumlah saksi terbatas, KPU yakin bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan cukup kuat untuk membantah semua tuduhan kecurangan yang diajukan oleh Amus-Hamsah.
KPU menekankan komitmennya untuk menjaga integritas proses Pilkada dan memastikan hasil pemilihan mencerminkan suara rakyat. Mereka berharap MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan sesuai dengan fakta yang ada. Sidang hari ini menjadi momen krusial bagi KPU untuk membuktikan optimisme mereka dan mempertahankan hasil Pilkada Kabupaten Buru.
Harapan Terhadap Putusan MK
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya Pilkada dalam menentukan kepemimpinan di Kabupaten Buru. Baik KPU maupun pasangan calon Amus-Hamsah berharap MK akan memberikan putusan yang adil dan transparan. Publik menantikan hasil akhir sidang dan berharap proses ini akan memperkuat kepercayaan terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan persiapan yang matang dan bukti-bukti yang telah disiapkan, KPU Maluku optimistis dapat memenangkan sengketa Pilkada Buru di MK. Hasil sidang akan memberikan kepastian hukum dan menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Buru ke depan. Proses ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu mendatang.