Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

PSU di Buru, Maluku, Dijadwalkan 5 April 2025: KPU Siap Laksanakan Putusan MK
PSU di Buru, Maluku, Dijadwalkan 5 April 2025: KPU Siap Laksanakan Putusan MK

KPU Maluku jadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru pada 5 April 2025 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

#planetantara
Kebakaran Kantor KPU Buru Tak Pengaruhi PSU Pilkada, Tetap Diawasi Ketat
Kebakaran Kantor KPU Buru Tak Pengaruhi PSU Pilkada, Tetap Diawasi Ketat

Bawaslu Maluku memastikan kebakaran kantor KPU Buru tak akan menghambat PSU dan penghitungan suara ulang Pilkada, pengawasan tetap ketat.

#planetantara
3.861 Pemilih Taliabu Siap PSU Pilkada: Putusan MK dan Persiapan KPU
3.861 Pemilih Taliabu Siap PSU Pilkada: Putusan MK dan Persiapan KPU

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu akan melibatkan 3.861 pemilih di 9 TPS, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian hasil Pilkada 2024.

#planetantara
PSU Pilkada Pulau Taliabu Ditetapkan 5 April 2025, Anggaran Mencapai Miliaran Rupiah
PSU Pilkada Pulau Taliabu Ditetapkan 5 April 2025, Anggaran Mencapai Miliaran Rupiah

KPU Maluku Utara resmi menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu pada 5 April 2025 mendatang, dengan anggaran mencapai miliaran rupiah untuk menjamin kelancaran proses.

#planetantara
KPU Buru Siap Hadapi Sidang Gugatan PSU di MK: Tolak Pemilih Tanpa E-KTP
KPU Buru Siap Hadapi Sidang Gugatan PSU di MK: Tolak Pemilih Tanpa E-KTP

KPU Kabupaten Buru siap menghadapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi terkait penolakan pemilih tanpa e-KTP dan dugaan pelanggaran lainnya.

#planetantara
KPU Jatim Awasi PSU Pilkada Magetan di Empat TPS
KPU Jatim Awasi PSU Pilkada Magetan di Empat TPS

KPU Jatim akan mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Magetan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada 2024.

#planetantara
KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK: PSU di 24 Daerah
KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK: PSU di 24 Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

#planetantara
KPU Siap Gelar PSU Pilkada di Empat Wilayah pada 22 Maret 2025
KPU Siap Gelar PSU Pilkada di Empat Wilayah pada 22 Maret 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat wilayah pada 22 Maret 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

#planetantara
PSU Pilkada Pulau Taliabu: KPU Maluku Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang
PSU Pilkada Pulau Taliabu: KPU Maluku Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

KPU Maluku Utara telah mempersiapkan logistik dan berbagai strategi untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu pada 5 April 2025 berjalan lancar dan demokratis.

#planetantara
PSU Pilkada Bangka Barat Ditetapkan 22 Maret 2025, 2.080 Pemilih Akan Kembali Memilih
PSU Pilkada Bangka Barat Ditetapkan 22 Maret 2025, 2.080 Pemilih Akan Kembali Memilih

KPU Bangka Barat menetapkan PSU Pilkada pada 22 Maret 2025 di empat TPS Desa Sinarmanik, melibatkan 2.080 pemilih dan tiga pasangan calon.

#planetantara
PSU Pilkada Magetan: KPU, TNI, dan Polri Siap Jamin Kelancaran Pemungutan Suara Ulang
PSU Pilkada Magetan: KPU, TNI, dan Polri Siap Jamin Kelancaran Pemungutan Suara Ulang

KPU Magetan bersama TNI/Polri memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 berjalan lancar, aman, dan kondusif, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

#planetantara
KPU Gorontalo Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

KPU Gorontalo Utara menyatakan kesiapannya melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tenggat waktu 60 hari.

#planetantara