Kebakaran Kantor KPU Buru Tak Pengaruhi PSU Pilkada, Tetap Diawasi Ketat
Bawaslu Maluku memastikan kebakaran kantor KPU Buru tak akan menghambat PSU dan penghitungan suara ulang Pilkada, pengawasan tetap ketat.

Ambon, 3 Maret 2025 - Sebuah peristiwa kebakaran yang menghanguskan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada Jumat dini hari (28 Februari 2025) sekitar pukul 02.50 WIT, sempat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Buru. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku memastikan bahwa insiden tersebut tidak akan mengganggu proses PSU dan penghitungan suara ulang yang telah dijadwalkan.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan keyakinannya bahwa kebakaran tersebut tidak akan berdampak pada pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang. "Saya rasa terbakarnya kantor KPU Buru tidak berdampak pada pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang di sana. Pengawasan juga akan tetap kami lakukan," tegas Subair di Ambon, Senin (3/3).
Meskipun kantor KPU Buru mengalami kerusakan akibat kebakaran, Bawaslu, KPU, dan pihak terkait lainnya tetap berkomitmen untuk memastikan proses PSU dan penghitungan suara ulang berjalan lancar, adil, dan transparan. Tim Inafis Polda Maluku telah dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Pengawasan Ketat PSU Pilkada Buru
Proses PSU dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Buru akan tetap diawasi secara ketat oleh Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan integritas proses pemilihan. Meskipun terjadi kebakaran di kantor KPU, pengawasan tetap berjalan optimal untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU RI untuk menentukan jadwal pasti PSU. "Untuk jadwalnya belum ditentukan, KPU masih dalam tahap pembahasan," ungkap Shaddek. Kepastian jadwal PSU akan diumumkan setelah pembahasan dengan KPU RI selesai.
Shaddek juga mengimbau masyarakat Kabupaten Buru untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap. "Mari kita sama-sama menghormati putusan MK, KPU sebagai termohon juga tetap menghormati putusan tersebut," ajaknya. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama proses PSU berlangsung.
Latar Belakang PSU Pilkada Buru
PSU di Kabupaten Buru sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat, Amus Besan dan Hamsah Buton. Gugatan bernomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024.
MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Putusan tersebut dibacakan pada 24 Februari 2025 dan harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah pembacaan putusan. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Amus Besan dan Hamsah Buton dalam gugatannya menuding adanya penggelembungan suara dan dugaan kecurangan lainnya. Mereka menduga adanya enam suara yang digelapkan dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru juga diduga mencoblos di TPS 21, padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi proses PSU dan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini harus berjalan dengan transparan dan adil untuk memastikan integritas Pilkada Kabupaten Buru.
Meskipun terjadi kebakaran di kantor KPU Buru, proses PSU dan penghitungan suara ulang akan tetap berjalan sesuai rencana. Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk mengawasi ketat proses ini demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas.