KPU Bangka Barat Siapkan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, buntut sengketa Pilkada 2024.

Mentok, Bangka Barat, 24 Februari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2024. PSU akan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan putusan MK tersebut. "Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan hari ini, kami akan melaksanakan putusan itu sebaik-baiknya," ujar Darjiyono di Mentok. Segera setelah menerima putusan MK, KPU Bangka Barat langsung melakukan koordinasi internal dan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU.
KPU Bangka Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga agar proses PSU dapat berjalan aman, damai, dan lancar. Darjiyono menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait putusan tersebut. "Besok kita akan melakukan rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menjalankan putusan tersebut," tambahnya. Putusan MK sendiri membatalkan putusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.
PSU di Empat TPS Desa Sinarmanik
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar PSU di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4. Putusan ini diambil setelah MK menggelar rapat putusan terkait selisih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat. KPU Bangka Barat diwajibkan melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan MK dibacakan.
Proses PSU akan mengikutsertakan seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPP, dan DPTb, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil PSU di empat TPS tersebut nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk menentukan hasil akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat.
KPU Bangka Barat akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan melakukan berbagai persiapan teknis dan logistik untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya juga akan ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
Langkah-langkah yang akan diambil KPU Bangka Barat antara lain:
- Menyiapkan kembali logistik pemilu seperti surat suara, kotak suara, dan bilik suara.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU.
- Memastikan keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
- Mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas daerah.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat dapat diselesaikan secara demokratis, adil, dan transparan. KPU Bangka Barat berkomitmen untuk menjalankan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan PSU ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bangka Barat. KPU Bangka Barat berharap seluruh masyarakat dapat mendukung dan turut serta mensukseskan pelaksanaan PSU agar tercipta pemimpin yang terpilih secara sah dan demokratis.