KPU Bangka Barat Sosialisasikan PSU Pilkada 2024: Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Lancar
KPU Bangka Barat gencar sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat TPS Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, melibatkan Forkopimda dan Bawaslu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Sosialisasi yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pasangan calon bupati/wakil bupati, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat ini dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat. PSU akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. "Ini merupakan salah satu bentuk persiapan menggelar PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat," ujar Darjiyono di Bangka Barat, Senin. Sosialisasi mencakup tahapan PSU yang telah dan akan dilakukan, termasuk persiapan untuk menjamin kelancaran proses di Desa Sinarmanik.
Kegiatan sosialisasi meliputi penjelasan detail mengenai tahapan PSU yang telah dilakukan KPU Bangka Barat. Hal ini mencakup pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sosialisasi kepada pemilih, penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara. KPU juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak untuk memastikan PSU berjalan aman, damai, dan lancar.
Tahapan PSU dan Persiapannya
KPU Bangka Barat telah menyelesaikan beberapa tahapan penting dalam persiapan PSU. Mereka telah melantik anggota PPS dan melakukan sosialisasi kepada para pemilih di Desa Sinarmanik. Proses penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara juga telah dilaksanakan. KPU memastikan bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilih adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, sesuai data Pilkada 27 November 2024.
"Pada PSU ini, kami tidak melayani lagi pemilih tambahan menggunakan KTP dan juga tidak ada kampanye," tegas Darjiyono. Form-C Pemberitahuan akan dibagikan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU berharap seluruh pihak dapat turut menyosialisasikan tahapan PSU dan menjaga agar prosesnya berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Henny Apriana, menambahkan bahwa sosialisasi kepada warga pemilih akan berlangsung selama 18 hari, dimulai pada 11 Maret 2025. "Ini merupakan salah satu kewajiban kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar menjalankan hak memilih pada pelaksanaan PSU tersebut," kata Henny. Penghitungan suara akan dilakukan di TPS pada hari yang sama, kemudian dilanjutkan di tingkat kecamatan dan kabupaten, yang langsung diambil alih oleh KPU Kabupaten Bangka Barat.
Sosialisasi kepada Masyarakat
Sosialisasi yang dilakukan KPU Bangka Barat tidak hanya terbatas pada Forkopimda. KPU juga mensosialisasikan tahapan PSU kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pemilih memahami prosedur dan hak-hak mereka dalam PSU Pilkada 2024. Sosialisasi yang intensif diharapkan dapat meminimalisir potensi kericuhan dan memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan lancar.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU Bangka Barat berupaya untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan PSU. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci keberhasilan PSU. KPU berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak.
KPU berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam mensukseskan PSU Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik. Dengan pemahaman yang baik tentang tahapan dan prosedur, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang akan meningkat dan berjalan lancar tanpa hambatan.
KPU Bangka Barat berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan demokratis, jujur, adil, dan transparan. Semua tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga PSU ini dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Bangka Barat.