PSU Pilkada Bangka Barat: Tanpa Kampanye, Fokus pada Pemungutan Suara Ulang
KPU Bangka Barat memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik berlangsung tanpa kampanye, sesuai regulasi, dengan jumlah peserta dan pemilih tetap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, akan dilaksanakan tanpa adanya masa kampanye bagi para peserta. PSU ini digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemungutan suara Pilkada 2024 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses PSU ini melibatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinarmanik, yaitu TPS 01, 02, 03, dan 04.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjioyono, menegaskan bahwa tahapan kampanye telah berakhir sebelum pelaksanaan PSU. "Jadi selama persiapan sebelum pelaksanaan PSU, tidak ada lagi tahapan kampanye. Ini sesuai regulasi," ujar Darjioyono di Mentok, Selasa. Keputusan ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, memastikan proses PSU berjalan adil dan fokus pada pemungutan suara ulang.
Jumlah peserta Pilkada tetap sama, yaitu tiga pasangan calon: nomor urut 1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut 2 Markus-Yus Derahman, dan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani. Tidak ada perubahan jumlah peserta maupun penambahan peserta baru dalam PSU ini. Fokus utama penyelenggaraan PSU adalah memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
PSU Pilkada Bangka Barat: Tanpa Kampanye, Fokus pada Pemungutan Suara Ulang
Meskipun KPU Bangka Barat telah memastikan pelaksanaan PSU tanpa kampanye, beberapa hal masih menunggu kejelasan dari KPU RI. Sampai saat ini, belum ada surat resmi dari KPU RI terkait penetapan hari pelaksanaan PSU. "Pada saat rapat koordinasi yang digelar kemarin, KPU RI baru sebatas menyampaikan rencana dilaksanakan pada hari Sabtu, namun belum ada surat resmi kepastian hari pelaksanaan," jelas Darjioyono. KPU Kabupaten Bangka Barat masih menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI.
Selain tanggal pelaksanaan, KPU Kabupaten Bangka Barat juga masih menunggu petunjuk teknis lainnya dari KPU RI. Petunjuk teknis tersebut meliputi rekrutmen petugas penyelenggara, logistik yang dibutuhkan, dan hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU. "Jadi kami belum berani berkomentar masalah kepastian hari dan lainnya, karena kami masih menunggu petunjuk teknis resmi untuk melaksanakan PSU ini," tambah Darjioyono. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan petunjuk teknis yang jelas dari KPU RI.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Kadir Jailani, menjelaskan jumlah pemilih yang berhak memilih dalam PSU. Jumlah pemilih tersebut berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.080 orang. Selain itu, terdapat 25 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan satu orang pemilih khusus. Total keseluruhan pemilih yang berhak memilih dalam PSU adalah 2.106 orang.
Proses penetapan pemilih telah selesai dan menggunakan data yang telah ada pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024. "Untuk pemilih tidak ada lagi verifikasi maupun penetapan pemilih karena sudah memakai data yang sudah ada pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024," kata Kadir Jailani. Dengan demikian, proses PSU akan menggunakan data pemilih yang telah terverifikasi sebelumnya.
Data Pemilih PSU Pilkada Bangka Barat
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): 2.080 orang
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 25 orang
- Pemilih Khusus: 1 orang
- Total Pemilih: 2.106 orang
Pelaksanaan PSU Pilkada Bangka Barat di Desa Sinarmanik berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini menandai komitmen KPU dalam memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada. Meskipun terdapat beberapa hal yang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, persiapan PSU terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.