KPU Bangka Barat Siap Gelar PSU Pilkada 2024: 2.134 Surat Suara Terpenuhi
KPU Bangka Barat telah melengkapi kebutuhan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik, Jebus, setelah mencetak tambahan 143 lembar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, telah menyelesaikan persiapan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU akan dilaksanakan di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, pada Sabtu, 22 Maret 2024, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU Provinsi Babel, Bawaslu, dan Polres Bangka Barat, untuk memastikan kelancaran dan transparansi PSU.
Pemungutan suara ulang akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 01, 02, 03, dan 04 di Desa Sinarmanik. KPU Bangka Barat membutuhkan total 2.134 lembar surat suara untuk menampung suara dari 2.080 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Dwi Aprianto, menjelaskan bahwa pengadaan surat suara dilakukan dengan mengambil langsung dari percetakan di Cikarang untuk efisiensi waktu.
Meskipun KPU Bangka Barat memiliki stok surat suara dari Pilkada sebelumnya, ternyata terdapat kekurangan setelah dilakukan penyortiran. Dari 2.010 lembar surat suara yang tersedia, hanya 1.991 lembar yang dalam kondisi baik. Kekurangan sebanyak 143 lembar ini kemudian dipenuhi dengan pencetakan ulang di Cikarang, Jawa Barat. Proses pencetakan dan pengambilan surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai lembaga terkait, memastikan integritas dan akuntabilitas proses PSU.
Proses Pengadaan dan Pengawasan Surat Suara PSU
Proses pengadaan surat suara tambahan dilakukan secara langsung di percetakan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persiapan logistik demi kelancaran pelaksanaan PSU. Menurut Dwi Aprianto, "Kita lakukan pengambilan langsung di percetakan yang berada di Cikarang untuk mempercepat proses persiapan logistik." Proses pengambilan surat suara tersebut turut diawasi oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Babel, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dan Intel Polres Bangka Barat. Kehadiran lembaga-lembaga pengawas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses PSU.
Setelah mendapatkan surat suara tambahan, KPU Bangka Barat langsung melakukan pelipatan dan persiapan lainnya. Semua logistik yang dibutuhkan untuk PSU, termasuk kotak suara, bilik suara, dan dokumen pendukung lainnya, dipersiapkan dengan cermat. Langkah ini memastikan kesiapan penuh untuk pelaksanaan PSU pada tanggal yang telah ditentukan. Proses ini menunjukkan komitmen KPU Bangka Barat untuk melaksanakan PSU sesuai aturan dan menjaga integritas proses pemilihan.
Keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan surat suara ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ketat dari lembaga terkait juga menjamin transparansi dan mencegah potensi kecurangan dalam proses pemilihan. Dengan terpenuhinya kebutuhan surat suara, pelaksanaan PSU di Desa Sinarmanik diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang sah dan demokratis.
Persiapan Logistik PSU Pilkada Bangka Barat
Selain surat suara, KPU Bangka Barat juga memastikan kesiapan logistik lainnya. Proses pelipatan surat suara dan persiapan logistik lainnya, seperti kotak suara dan bilik suara, dilakukan di gudang logistik KPU Bangka Barat. Semua logistik akan diperiksa dan disiapkan dengan teliti untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU. Hal ini menunjukkan kesiapan KPU Bangka Barat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan telah terpenuhinya seluruh kebutuhan logistik, termasuk 2.134 lembar surat suara, KPU Bangka Barat menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik. Proses persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjamin pelaksanaan PSU yang demokratis dan transparan. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara adil dan sesuai hukum.
Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan berbagai lembaga terkait. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Bangka Barat untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, diharapkan PSU Pilkada Bangka Barat 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang diterima semua pihak.
Pelaksanaan PSU ini menjadi bukti komitmen KPU dalam menegakkan prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel dan diterima oleh seluruh masyarakat Bangka Barat.