PSU Pilwako Sabang Siap 100 Persen, KIP Aceh Pastikan Logistik dan Sosialisasi Rampung
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwako Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara telah mencapai 100 persen, meliputi logistik, administrasi, dan sosialisasi.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapan penuh untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwako Sabang yang akan dilaksanakan pada 5 April 2025. PSU ini akan digelar di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3. Proses persiapan yang meliputi logistik, administrasi, dan sosialisasi telah mencapai 100 persen, memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan, "Insya Allah (persiapan PSU untuk Pilwako Sabang sudah 100 persen)." Seluruh kebutuhan logistik, termasuk surat suara, telah tersedia dan dikirim ke KIP Kota Sabang. Selain itu, administrasi dan formulir yang diperlukan juga telah disiapkan dan didistribusikan.
Agusni menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat pemilih telah dilakukan oleh KIP Kota Sabang. Koordinasi intensif juga telah terjalin dengan berbagai pihak, termasuk Pj Wali Kota Sabang, Forkopimda, Kapolres Kota Sabang, Dandim, LO dari ketiga pasangan calon, dan pemangku kepentingan lainnya. Rapat koordinasi terakhir dilaksanakan pada 22 Maret 2025 untuk memastikan kesiapan semua pihak.
Kesiapan Logistik dan Administrasi PSU Pilwako Sabang
KIP Aceh memastikan seluruh kebutuhan logistik untuk PSU Pilwako Sabang telah terpenuhi. Hal ini mencakup tidak hanya surat suara, tetapi juga seluruh perlengkapan dan formulir yang dibutuhkan dalam proses pemungutan suara. Semua logistik telah berada di KIP Kota Sabang, siap untuk didistribusikan ke TPS 02 Desa Paya Seunara.
Selain logistik, aspek administrasi juga telah disiapkan secara matang. Semua formulir dan surat pemberitahuan kepada calon pemilih telah disampaikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib dan transparan.
Kesiapan administrasi ini juga mencakup pengolahan data pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Paya Seunara berjumlah 540 orang. Pada Pilwako sebelumnya, tercatat 435 orang yang menggunakan hak pilih, menghasilkan 418 suara sah dan 17 suara tidak sah.
Sosialisasi dan Koordinasi Antar Pihak
Sosialisasi kepada masyarakat pemilih di TPS 02 Desa Paya Seunara telah dilakukan oleh KIP Kota Sabang untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam PSU. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan PSU, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
KIP Aceh juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini melibatkan Pj Wali Kota Sabang, Forkopimda, Kapolres Kota Sabang, Dandim, LO dari ketiga pasangan calon, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman, tertib, dan lancar.
Rapat koordinasi terakhir yang dilakukan pada 22 Maret 2025 membahas secara detail kesiapan masing-masing pihak. Koordinasi yang baik ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan MK ini memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Dengan rampungnya persiapan yang mencapai 100 persen, KIP Aceh optimis PSU Pilwako Sabang akan berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan baik.