PSU Pilkada Sabang: Logistik Pemungutan Suara Ulang Sudah Siap
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang memastikan kesiapan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 5 April 2025 di TPS Gampong Paya Seunara.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Aceh, memastikan kesiapan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang. PSU yang akan digelar pada 5 April 2025 ini hanya akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmur, Kota Sabang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, dalam wawancara pada Selasa lalu.
Menurut Akmal Said, "Semua logistik untuk PSU Pilkada Kota Sabang sudah siap. Kini, tinggal pelaksanaannya saja. Kami berharap PSU tersebut berjalan tanpa hambatan."
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemungutan suara ulang akan diikuti oleh ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang telah berkompetisi pada Pilkada sebelumnya.
Pasangan Calon dan Logistik PSU
Ketiga pasangan calon yang akan kembali bersaing dalam PSU Pilkada Kota Sabang adalah pasangan nomor urut 01, Hendra dan Marwan; pasangan nomor urut 02, Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus; serta pasangan nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Kesiapan logistik PSU telah dipastikan oleh KIP Kota Sabang.
Logistik yang telah disiapkan meliputi berbagai kebutuhan penting, seperti kertas suara, formulir penghitungan suara, undangan pemilihan, tinta, dan perlengkapan lainnya. Sebagian logistik berasal dari cadangan Pilkada sebelumnya pada 27 November 2024, sementara sebagian lainnya merupakan pengadaan baru oleh KIP Aceh.
Akmal Said menegaskan, "Rata-rata logistik tersebut digunakan dari cadangan pada pemungutan suara pada 27 November 2024. Ada juga pengadaan oleh KIP Aceh. Saat ini, semua logistik PSU tersebut sudah siap."
Pelaksanaan PSU dan Persyaratan Pemilih
PSU Pilkada Kota Sabang akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah mereka yang telah terdaftar sebelumnya di TPS 02 Gampong Paya Seunara. Untuk dapat memberikan suara, para pemilih diwajibkan membawa undangan pemilihan dan kartu tanda penduduk.
Terkait penyelenggaraan PSU, Akmal Said menjelaskan, "Sedangkan panitia penyelenggaranya adalah KIP Kota Sabang. Sebab penyelenggara ad hoc yang sebelumnya ada seperti PPK, PPS, dan KPPS sudah dibubarkan karena masa tugas mereka berakhir."
Kesiapan logistik dan rencana pelaksanaan PSU menunjukkan komitmen KIP Kota Sabang untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan tertib. Dengan persiapan yang matang, diharapkan PSU Pilkada Kota Sabang dapat berjalan sukses dan menghasilkan hasil yang diterima semua pihak.