KPU Parigi Moutong Kerahkan 168 Petugas Lipat Surat Suara untuk PSU Pilkada 2024
KPU Parigi Moutong melibatkan 168 petugas untuk melipat surat suara dalam persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tengah bersiap untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum, KPU melibatkan 168 petugas untuk melipat surat suara yang akan digunakan dalam PSU tersebut. Proses pelipatan surat suara ini dilakukan dengan target penyelesaian dalam waktu satu hari, menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, saat dihubungi dari Palu pada Jumat, menjelaskan bahwa surat suara yang dilipat hanya memuat empat pasangan calon. Hal ini dikarenakan MK mendiskualifikasi salah satu calon bupati. Setiap surat suara juga telah diberi stempel khusus PSU sesuai aturan pelaksanaan pemilihan ulang. Surat suara tanpa stempel PSU dinyatakan tidak sah.
Proses pelipatan surat suara masih berlangsung hingga malam hari. PSU Pilkada Parigi Moutong sendiri dijadwalkan pada 16 April 2025, yang akan dilaksanakan di 818 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. Pemilih yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024, dengan jumlah DPT mencapai 327.357 orang.
Persiapan PSU Pilkada Parigi Moutong
KPU Parigi Moutong terus berupaya untuk memastikan kelancaran PSU Pilkada. Selain pelipatan surat suara, berbagai persiapan lain juga tengah dilakukan. Tercatat, KPU telah melantik dan mengambil sumpah 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan membantu menyelenggarakan pemilihan. PPK akan bertugas selama 30 hari, mulai 1 sampai 30 April 2025.
Saat ini, KPU tengah mempersiapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung pelaksanaan PSU. Ariyana berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pemilihan ulang ini. Proses persiapan yang matang diharapkan dapat memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.
Proses pelipatan surat suara yang melibatkan 168 petugas ini menjadi salah satu langkah krusial dalam persiapan PSU. Dengan jumlah DPT yang cukup besar, KPU berupaya memastikan setiap surat suara terlipat dengan baik dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan validitas proses pemilihan ulang.
Jumlah Petugas dan Lokasi PSU
Sebanyak 168 petugas dikerahkan untuk melipat surat suara yang akan digunakan dalam PSU Pilkada Parigi Moutong. Jumlah petugas ini mencerminkan skala besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. Lokasi PSU tersebar di 818 TPS yang berada di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan cakupan wilayah yang luas, KPU harus memastikan koordinasi dan logistik berjalan lancar. Persiapan yang matang dan partisipasi aktif seluruh pihak, termasuk petugas dan masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan PSU Pilkada Parigi Moutong. Harapannya, PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel.
KPU juga telah menetapkan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb 2024 yang berhak untuk memberikan suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih dan mencegah terjadinya kecurangan. Dengan jumlah DPT sebanyak 327.357 orang, KPU berharap partisipasi masyarakat dalam PSU Pilkada ini tinggi.
Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses PSU. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan proses pemilihan ulang berjalan sesuai aturan. KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan PSU yang jujur, adil, dan demokratis.
Dengan persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan PSU Pilkada Parigi Moutong dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU terus berupaya untuk memastikan proses pemilihan ulang ini berlangsung dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.