KPU Tetapkan Empat Paslon Ikuti PSU Pilkada Parigi Moutong
KPU Parigi Moutong menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti diskualifikasi satu paslon.

Parigi, Sulawesi Tengah, 23 Maret 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi satu paslon, dan kegagalan partai politik pengusung untuk mengajukan calon pengganti.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengumumkan keputusan tersebut pada Minggu, 22 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon pengganti untuk paslon nomor urut lima yang didiskualifikasi. Oleh karena itu, PSU akan tetap melibatkan empat paslon yang telah terdaftar sebelumnya.
Keputusan ini berdasarkan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor: 77/PP.01.2-BA/K/7208/2/2025. Ariyana menegaskan bahwa nomor urut masing-masing paslon tetap tidak berubah. Empat paslon yang akan mengikuti PSU adalah: nomor urut 1 pasangan Badrun Nggai dan Muslih, nomor urut 2 pasangan Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana, nomor urut 3 pasangan M Nizar Rahmatu dan Ardi.
PSU Pilkada Parigi Moutong: Jadwal dan Persiapan
Menindaklanjuti putusan MK, KPU Parigi Moutong telah menetapkan jadwal PSU pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Ariyana menambahkan bahwa putusan MK juga memerintahkan KPU untuk memfasilitasi kampanye dan satu kali debat kandidat bagi para paslon.
"Maka apa yang menjadi perintah Mahkamah, maka KPU Parigi Moutong siap menjalankan putusan tersebut sesuai koridor dan aturan yang berlaku," ujar Ariyana. KPU telah memulai beberapa tahapan persiapan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, memastikan kesiapan logistik, dan kesiapan badan ad hoc.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam PSU tetap sama dengan DPT Pilkada 2024, yaitu sebanyak 327.357 orang pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tetap, yaitu 818 TPS.
Partisipasi Masyarakat Diharapkan
KPU Parigi Moutong berharap masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam mengawal dan menyukseskan PSU Pilkada 2024. Proses PSU ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan demokrasi di daerah tersebut, dan partisipasi masyarakat sangat krusial untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang representatif.
Dengan ditetapkannya empat paslon dan jadwal PSU, tahapan Pilkada Parigi Moutong memasuki babak baru. Proses kampanye dan debat kandidat akan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mengenal dan menilai para calon pemimpin mereka sebelum memberikan suara pada 16 April 2025 mendatang.
KPU menekankan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan PSU secara transparan, adil, dan demokratis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap seluruh pihak terkait, termasuk para paslon, partai politik, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana kondusif selama proses PSU berlangsung.