KPU Parigi Moutong Lantik 114 PPK untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
KPU Parigi Moutong melantik 114 anggota PPK baru untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar pada 16 April mendatang, menyusul putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru saja melantik 114 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pelantikan yang digelar Selasa, 1 April 2025 ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait berakhirnya masa kerja PPK sebelumnya pada Januari 2025. PSU akan dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, di 818 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 23 kecamatan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa total kebutuhan PPK untuk PSU adalah 115 orang. Satu orang anggota PPK akan dilantik pada Rabu, 2 April 2025. Para anggota PPK yang baru dilantik akan bertugas selama 30 hari, mulai tanggal 1 hingga 30 April 2025. "Sejak surat keputusan (SK) disahkan maka sejak itu pula masa kerja mereka dihitung," ujar Maskar.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menjadi perlu karena putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly, calon bupati nomor urut 5 pada Pilkada Parigi Moutong 2024. Karena batas akhir pendaftaran partai politik telah lewat, tidak ada penggantian calon bupati. Oleh karena itu, PSU hanya akan diikuti oleh empat pasangan calon, sebagaimana telah ditetapkan ulang oleh KPU pada Minggu, 23 Maret 2025.
Pelantikan PPK dan Persiapan PSU Pilkada Parigi Moutong
Proses pelantikan 114 anggota PPK tersebut menandai dimulainya tahapan krusial dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Parigi Moutong. Kesiapan KPU dalam melantik dan mempersiapkan petugas ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan jalannya PSU berjalan lancar dan demokratis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.
Anggota PPK yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan PSU sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam mengawasi jalannya pemungutan suara, memastikan integritas proses pemilihan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pemilih.
KPU Parigi Moutong telah memastikan bahwa seluruh anggota PPK yang dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Jumlah Pemilih dan Lokasi PSU
PSU Pilkada Parigi Moutong akan diikuti oleh 327.357 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Jumlah pemilih ini akan menyalurkan hak suaranya di 818 TPS yang tersebar di 283 desa/kelurahan dari 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di seluruh TPS tersebut.
Distribusi TPS yang tersebar luas menuntut kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh anggota PPK. KPU perlu memastikan bahwa seluruh TPS terakses dengan baik dan seluruh pemilih dapat dengan mudah menunaikan hak pilihnya. Persiapan logistik dan sumber daya manusia juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Dengan pelantikan PPK dan persiapan yang telah dilakukan, diharapkan PSU Pilkada Parigi Moutong dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis. Hasil PSU ini akan menentukan pemimpin Kabupaten Parigi Moutong untuk periode selanjutnya.
KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU juga sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
Semoga PSU Pilkada Parigi Moutong dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Parigi Moutong.