Dana Hibah Pemprov Sulteng Bantu Anggaran PSU Parigi Moutong
Pemprov Sulteng memberikan hibah lebih dari Rp9 miliar untuk membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

Parigi, Sulteng, 25 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengumumkan bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dibantu oleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada Parigi Moutong 2024. Dana hibah tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menjelaskan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU awalnya diestimasi mencapai Rp19 miliar. Setelah dilakukan asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka tersebut direvisi menjadi lebih dari Rp16 miliar. KPU Parigi Moutong memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Pilkada 2024 senilai Rp7,2 miliar. Kekurangan anggaran tersebut, yakni lebih dari Rp9 miliar, akan ditutupi oleh dana hibah dari Pemprov Sulteng.
Hibah tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong. KPU berharap agar Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar proses PSU dapat berjalan lancar. Ariyana juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak untuk menyukseskan PSU ini.
Dana Hibah dan Anggaran PSU
Pemprov Sulteng memberikan hibah lebih dari Rp9 miliar untuk membantu membiayai PSU di Kabupaten Parigi Moutong. Anggaran ini melengkapi sisa anggaran Pilkada 2024 yang dimiliki KPU Parigi Moutong. Total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU telah disepakati sebesar lebih dari Rp16 miliar setelah dilakukan asistensi bersama TAPD.
Proses pencairan dana hibah ini diharapkan berjalan cepat dengan ditandatanganinya NPHD oleh Pj. Bupati Parigi Moutong. Kecepatan proses ini sangat penting untuk menunjang kelancaran tahapan PSU yang akan segera dilaksanakan.
KPU juga telah mempersiapkan berbagai kebutuhan logistik untuk PSU, termasuk kotak suara, bilik suara, dan surat suara. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan adalah DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 327.357 orang pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tetap, yaitu 818 TPS yang tersebar di 23 kecamatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Diskualifikasi Calon
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perlu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati nomor urut 5 pada Pilkada Parigi Moutong 2024. Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan Amrullah Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Diskualifikasi ini berdampak pada perlunya PSU untuk menentukan pemimpin Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya. Proses PSU ini diharapkan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat.
Pada Pilkada serentak 2024 lalu, Pemkab Parigi Moutong telah menggelontorkan dana hibah senilai Rp94 miliar untuk tiga kegiatan utama, yaitu penyelenggaraan teknis (Rp63 miliar untuk KPU), pengawasan (Rp18 miliar untuk Bawaslu), dan pengamanan (Rp13 miliar).
Kesimpulan
Dengan bantuan dana hibah dari Pemprov Sulteng, KPU Parigi Moutong optimis dapat melaksanakan PSU dengan lancar. Kerja sama antara Pemprov Sulteng, Pemkab Parigi Moutong, dan KPU menjadi kunci keberhasilan PSU ini. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat diharapkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang representatif bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.