Debat Pilkada Palopo Digelar Satu Kali, PSU 24 Mei 2025
KPU Sulsel menetapkan debat terbuka tunggal untuk PSU Pilkada Palopo pada 17 Mei 2025, diikuti empat paslon, sebelum masa tenang dan pencoblosan pada 24 Mei 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan bahwa debat kandidat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo akan digelar hanya satu kali. Debat terbuka ini dijadwalkan pada tanggal 17 Mei 2025, tepat satu minggu sebelum hari pencoblosan pada tanggal 24 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah KPU Sulsel berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Empat pasangan calon wajib mengikuti debat ini, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Proses ini menjadi penting mengingat adanya diskualifikasi salah satu calon sebelumnya dan pelaksanaan PSU yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU Provinsi Sulsel, Hasruddin Husain, menjelaskan bahwa pelaksanaan debat ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau menambahkan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung singkat, dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 20 Mei 2025, dengan masa tenang pada tanggal 21-23 Mei 2025. Meskipun singkat, masa kampanye ini wajib diikuti oleh seluruh pasangan calon untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat Kota Palopo. "Kami telah sepakat dilaksanakan rapat umum. KPU Provinsi Sulsel sudah menetapkan jadwalnya, itu terserah dari paslon mau gabungankah atau tidak, yang jelas sudah ada penyampaian," tegas Uceng, sapaan akrab Hasruddin Husain.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, karena menggunakan ijazah palsu. Diskualifikasi ini mengakibatkan putusan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo. Dengan demikian, debat kandidat menjadi tahapan krusial dalam proses PSU ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Palopo dalam menentukan pemimpinnya.
Jadwal dan Peserta PSU Pilkada Palopo
KPU Provinsi Sulsel telah menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan mengikuti PSU Pilkada Kota Palopo. Nomor urut tersebut tidak berubah dari sebelum putusan MK, meskipun ada satu calon yang didiskualifikasi. Keempat pasangan calon yang akan berlaga adalah: Paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Masa kampanye yang singkat mengharuskan para pasangan calon untuk memanfaatkan waktu secara efektif dalam menjangkau konstituen. Debat kandidat tunggal ini menjadi kesempatan penting bagi mereka untuk menyampaikan visi dan misi, serta menjawab pertanyaan dan kritik dari publik. Hasil debat ini diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat sebelum mereka menentukan pilihan pada hari pencoblosan.
KPU Provinsi Sulsel telah mengambil alih proses PSU Pilkada Palopo setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga anggota KPU Kota Palopo. Ketiga anggota tersebut dianggap lalai dalam memeriksa keabsahan ijazah Trisal Tahir, dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan kepala daerah.
Konsekuensi Putusan MK dan Sanksi DKPP
Putusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir dan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota KPU Kota Palopo memiliki dampak signifikan terhadap proses Pilkada Palopo. Putusan MK memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil, sementara sanksi DKPP menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Kedua putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang.
Proses PSU Pilkada Palopo ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia bekerja untuk memastikan terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan berintegritas. Meskipun terdapat tantangan dan hambatan, proses ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan pelaksanaan debat kandidat dan PSU yang telah direncanakan, diharapkan Pilkada Kota Palopo dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan mewakili aspirasi rakyat.
Proses Pilkada Palopo ini menjadi bukti komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan, proses ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam proses demokrasi. Semoga Pilkada Kota Palopo dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan mewakili aspirasi rakyat.