KPU Sulsel Buka Pendaftaran PSU Pilkada Palopo, Anggaran Tambahan Diperlukan
KPU Sulsel membuka pendaftaran pasangan calon untuk PSU Pilkada Palopo mulai 8-10 Maret 2025, dengan anggaran tambahan yang dibutuhkan mencapai Rp9 miliar lebih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 Maret hingga 10 Maret 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu calon karena ijazah palsu. Proses PSU ini akan menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode selanjutnya, dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa jadwal tahapan PSU, termasuk pemungutan suara ulang pada Mei 2025, telah diatur sesuai Surat KPU RI Nomor: 484/PL.02-SD/06/2025. Surat tersebut, tertanggal 4 Maret 2025, ditujukan kepada 18 partai politik tingkat pusat dan menjadi acuan pelaksanaan PSU di Palopo. KPU Sulsel telah berkoordinasi dengan Penjabat Wali Kota Palopo terkait persiapan pelaksanaan PSU, termasuk kebutuhan anggaran yang signifikan.
Proses pendaftaran pasangan calon diawali dengan pengumuman khusus bagi partai politik yang calonnya didiskualifikasi pada 4-8 Maret 2025. Setelah itu, KPU membuka pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon yang didiskualifikasi pada 8-10 Maret 2025. Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, perbaikan persyaratan, hingga penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut pada 23 Maret 2025. Seluruh tahapan ini dirancang untuk memastikan proses PSU berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.
Tahapan PSU Pilkada Palopo dan Persyaratan Calon
KPU Sulsel telah merilis jadwal lengkap tahapan PSU Pilkada Palopo. Setelah pendaftaran pasangan calon, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan calon pada 8-14 Maret 2025, diikuti penelitian persyaratan administrasi calon pada 9-14 Maret 2025. Hasil penelitian akan diumumkan pada 14 Maret 2025. Bagi calon yang membutuhkan perbaikan, terdapat masa perbaikan persyaratan administrasi pada 15-17 Maret 2025. Penelitian ulang persyaratan administrasi akan dilakukan kembali pada periode yang sama.
Pengumuman hasil penelitian akhir akan disampaikan pada 18-20 Maret 2025, diikuti masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 18-22 Maret 2025. KPU Sulsel akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut pada periode yang sama. Puncaknya, penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut akan dilakukan pada 23 Maret 2025. Proses ini memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan bahwa KPU Sulsel akan menggelar rapat koordinasi dengan partai politik untuk membahas tahapan pencalonan dan mensosialisasikan tahapan PSU kepada masyarakat Palopo. Sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat memahami proses dan dapat berpartisipasi aktif.
Kebutuhan Anggaran dan Koordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo
Ketua KPU Sulsel mengungkapkan bahwa anggaran sisa dari Pilkada serentak 2024 sekitar Rp2,4 miliar. Namun, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp9 miliar lebih. Usulan anggaran ini akan dibicarakan dengan Pemerintah Kota Palopo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Palopo untuk mencari solusi pembiayaan PSU.
KPU Sulsel telah melakukan koordinasi awal dengan Penjabat Wali Kota Palopo terkait persiapan PSU, termasuk kebutuhan anggaran. Koordinasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketersediaan anggaran yang cukup menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Dengan tahapan yang telah ditetapkan dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, KPU Sulsel berupaya memastikan PSU Pilkada Palopo berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima masyarakat.