KPU Gorontalo Utara Gelar Rakor Persiapan PSU Pilbup 2024
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup 2024, melibatkan Forkopimda dan partai politik terkait.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Saronde, Gorontalo, pada Minggu, 9 Maret 2024, membahas secara detail tahapan pencalonan dan teknis penyelenggaraan PSU. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik pengusung, dan para penghubung (LO) pasangan calon. Tujuan utama rakor adalah memastikan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang solid antar pihak terkait dalam pelaksanaan PSU.
Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam PSU telah dibuka pada Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Maret 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan dilanjutkan pada Senin, 11 Maret 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. PSU sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Keterlibatan berbagai pihak dalam rakor ini sangat krusial untuk memastikan proses PSU berjalan lancar, transparan, jujur, dan adil.
Teknis Penyelenggaraan PSU dan Pendaftaran Calon
Rakor membahas secara menyeluruh berbagai aspek teknis penyelenggaraan PSU, mulai dari prosedur pencalonan hingga mekanisme pemungutan suara. "Kami berharap rakor ini menghasilkan pemahaman yang sama antara seluruh pemangku kepentingan terkait prosedur pencalonan serta PSU, guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan, jujur dan adil," ujar Sofyan Jakfar. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik dan memastikan integritas proses pemilihan.
PSU Gorontalo Utara diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 adalah Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Pasangan calon nomor urut 3 mengalami perubahan setelah putusan MK mendiskualifikasi calon bupati sebelumnya, Ridwan Yasin. Partai pengusung kini berkesempatan untuk mengganti calon bupati yang akan berpasangan dengan Muksin Badar sebagai calon wakil bupati.
Proses penggantian calon bupati untuk pasangan nomor urut tiga ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rakor. KPU Gorontalo Utara memastikan proses penggantian calon tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggantian ini menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Peran Forkopimda dan Pengawasan Bawaslu
Kehadiran unsur Forkopimda dalam rakor ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung dan mengawal jalannya PSU agar berjalan dengan aman dan lancar. Kerjasama yang baik antara KPU, Forkopimda, dan Bawaslu sangat penting untuk menciptakan iklim kondusif selama proses PSU berlangsung. Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses PSU agar terhindar dari kecurangan dan pelanggaran.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik pengusung dan pengawas pemilu, diharapkan PSU Pilbup Gorontalo Utara dapat berjalan sesuai dengan aturan dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan yang transparan, jujur, dan adil, serta menghormati seluruh proses hukum yang telah ditetapkan.
Proses PSU ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Gorontalo Utara untuk kembali menentukan pemimpin daerah mereka. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini sangat diharapkan agar dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi daerah.
KPU Gorontalo Utara berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan lancar dan sukses. Hal ini akan menjamin terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang demokratis dan berintegritas.