KPU Gorontalo Utara Gelar Rakor Kampanye Jelang PSU Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025, membahas aturan kampanye dan dana kampanye demi pemilihan yang transparan dan adil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) kampanye pada Jumat, 29 Maret 2024, di Gorontalo. Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penghubung (LO) pasangan calon, dan pimpinan partai pengusung. Tujuan utama rakor ini adalah memastikan kesiapan dan pemahaman semua pihak terkait aturan kampanye dan penggunaan dana kampanye dalam PSU.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan sebelumnya. "Rakor kami gelar terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," ujar Sofyan. Ia menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku, sehingga proses PSU dapat berjalan lancar, transparan, dan adil.
Selain membahas aturan kampanye dan dana kampanye, rakor juga menjadi ajang sosialisasi Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU. Perubahan ini penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan proses PSU dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Aturan Kampanye dan Dana Kampanye dalam PSU
Rakor tersebut secara khusus membahas aturan main kampanye yang akan dimulai pada 9 April 2025. KPU Gorontalo Utara menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana kampanye. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan ulang berlangsung transparan dan akuntabel. Setiap peserta kampanye diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk pelaporan penggunaan dana kampanye.
KPU Gorontalo Utara berharap agar semua pihak yang terlibat dalam PSU dapat menjalankan tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Gorontalo Utara. Dengan demikian, diharapkan PSU dapat menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan representatif.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye menjadi sorotan utama dalam rakor ini. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk mengawasi ketat penggunaan dana kampanye agar tidak terjadi penyimpangan. Mereka juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU Gorontalo Utara juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait aturan kampanye dan dana kampanye. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang jujur dan adil.
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025
Salah satu poin penting dalam rakor adalah sosialisasi Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2025. Keputusan ini mengubah Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU. Perubahan ini mencakup beberapa hal penting, seperti penyesuaian jadwal kampanye dan pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk memastikan proses PSU berjalan efektif dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mengikuti perubahan jadwal dan tahapan PSU. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kekacauan dan memastikan proses PSU berjalan dengan lancar. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada semua pihak terkait.
KPU Gorontalo Utara juga membuka ruang bagi peserta rakor untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan PSU. Dengan demikian, diharapkan PSU dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan semua pihak.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.