Pasangan Welly Suhery-Parulian Didaftarkan untuk PSU Pilkada Pasaman
KPU Pasaman menerima pendaftaran Welly Suhery-Parulian untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman setelah calon wakil bupati sebelumnya didiskualifikasi oleh MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Welly Suhery dan Parulian, untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada Senin, 10 Maret 2025. Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mendiskualifikasi calon wakil bupati sebelumnya. Proses PSU ini hanya akan melibatkan pergantian calon wakil bupati.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa putusan MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati nomor urut 1, karena terbukti tidak jujur mengenai riwayat pidananya. Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Diskualifikasi ini memaksa pasangan calon bupati nomor urut 1, Welly Suhery, untuk mencari calon wakil bupati pengganti.
Dengan diterimanya pendaftaran Welly Suhery-Parulian, tahapan PSU Pilkada Pasaman resmi dimulai. Proses ini akan melibatkan berbagai tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan masa tanggapan masyarakat, sebelum akhirnya penetapan pasangan calon dan pelaksanaan PSU itu sendiri.
Tahapan PSU Pilkada Pasaman: Jadwal dan Persyaratan
Setelah menerima pendaftaran pasangan calon Welly Suhery-Parulian, KPU Pasaman akan melaksanakan serangkaian tahapan penting dalam proses PSU. Tahapan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan masa tanggapan masyarakat. Semua tahapan ini memiliki jadwal yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh pasangan calon.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2025. Pemeriksaan akan dilaksanakan sesuai kualifikasi rekomendasi Dinas Kesehatan Pasaman di Rumah Sakit Unand Padang dan RSUD M. Djamil Padang. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat penting bagi pasangan calon untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama enam hari kerja, mulai tanggal 9 hingga 14 Maret 2025. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada tanggal 14 Maret 2025. Pasangan calon diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan administrasi jika diperlukan, yaitu pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2025.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Maret 2025. Masukan dan tanggapan tersebut akan diproses oleh KPU Pasaman selama empat hari kerja, yaitu tanggal 19 hingga 22 Maret 2025. Setelah proses ini selesai, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada Minggu, 23 Maret 2025.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Puncak dari seluruh tahapan ini adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025. PSU ini akan menentukan siapa yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk periode selanjutnya. PSU ini merupakan konsekuensi dari putusan MK terkait Pilkada Pasaman 2024 yang lalu.
Pilkada Pasaman 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution (nomor urut 1), Mara Ondak-Desrizal (nomor urut 2), dan Sabar AS-Sukardi (nomor urut 3). Dengan adanya putusan MK dan pelaksanaan PSU, maka proses demokrasi di Kabupaten Pasaman akan kembali berlanjut untuk menentukan pemimpin daerah selanjutnya.
Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Pasaman.