PSU Kabupaten Pasaman: Kampanye 9-15 April, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Pemilih
KPU Sumbar tetapkan jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman pada 9-15 April 2025, dengan target peningkatan partisipasi pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman. Kampanye akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 9 hingga 15 April 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. PSU ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan sesuai hukum.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, berharap masa kampanye ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi aktif dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pasangan calon, partai politik, dan masyarakat. Suksesnya PSU di Pasaman sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Angka partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pasaman tercatat cukup tinggi, mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Meskipun demikian, KPU Sumbar menyadari bahwa mempertahankan, bahkan meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU bukanlah tugas mudah. Oleh karena itu, berbagai strategi sosialisasi akan terus digencarkan hingga hari pemungutan suara.
Debat Calon dan Sosialisasi Masif
Satu kali debat publik antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman akan diselenggarakan selama periode kampanye, yaitu antara tanggal 9 hingga 15 April 2025. Jadwal pasti debat akan ditentukan kemudian oleh KPU Kabupaten Pasaman. Debat ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mengenal visi dan misi masing-masing pasangan calon.
Untuk memastikan informasi PSU sampai kepada seluruh pemilih, KPU akan mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan kepada setiap konstituen. Petugas KPU akan secara langsung menyampaikan informasi pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 dan menyerahkan formulir tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU Sumbar berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU Kabupaten Pasaman berjalan lancar, jujur, dan adil. Partisipasi aktif seluruh pemilih sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. KPU berharap partisipasi pemilih pada PSU akan setinggi atau bahkan melebihi angka partisipasi pada Pilkada sebelumnya.
Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting yang berdampak pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman. Dalam perkara teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Putusan ini mengakibatkan diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Putusan MK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman. KPU Sumbar bekerja keras untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan sesuai hukum. KPU berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.
Dengan penetapan jadwal kampanye dan berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan, KPU Sumbar optimis PSU Kabupaten Pasaman akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang representatif bagi masyarakat Pasaman. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU ini.
KPU terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih melalui berbagai strategi, termasuk sosialisasi masif dan penyampaian langsung Formulir C Pemberitahuan. Harapannya, partisipasi pemilih di PSU akan setinggi atau bahkan melampaui angka partisipasi pada Pilkada sebelumnya.