KPU Lampung Tegas: Identitas Wajib Terlampir dalam Tanggapan PSU Pesawaran
KPU Lampung mewajibkan identitas resmi pada tanggapan masyarakat terkait PSU di Pesawaran, dengan anggaran mencapai Rp15 miliar lebih dan proses yang mengacu pada PKPU 8 nomor 10 tahun 2024 dan Juknis 1229.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan keterangan resmi terkait tanggapan masyarakat mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Proses ini menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan informasi penting mengenai persyaratan dan tahapan PSU yang tengah berjalan.
Erwan Bustami menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat atas rencana PSU di Pesawaran adalah Kamis, 20 Maret 2024. Tanggapan tersebut harus disampaikan melalui formulir resmi yang tersedia di situs info pemilu. Yang membedakan kali ini adalah kewajiban melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi setiap warga yang memberikan tanggapan.
Proses klarifikasi atas tanggapan masyarakat akan dilakukan oleh KPU Pesawaran hingga Sabtu, 22 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap masukan dipertimbangkan secara saksama dan transparan sebelum pelaksanaan PSU. KPU Lampung menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan terverifikasi dalam proses demokrasi ini.
Evaluasi Badan Ad Hoc dan Anggaran PSU
Selain soal tanggapan masyarakat, Erwan Bustami juga menyampaikan informasi terkait evaluasi badan ad hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masa kerja PPK dan PPS yang baru akan dimulai pada 1 April mendatang. KPU Kabupaten Pesawaran saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja mereka untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi PSU.
Terkait anggaran, Erwan memastikan bahwa dana untuk PSU di Pesawaran telah disepakati sebesar Rp15 miliar lebih. Anggaran tersebut terdiri dari sisa pagu anggaran Pilkada Pesawaran sebelumnya yang mencapai Rp6 miliar lebih, dan sisanya akan didukung oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Saat ini, KPU Pesawaran tengah fokus mempersiapkan berbagai hal, termasuk pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi PSU kepada masyarakat. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan PSU di Kabupaten Pesawaran berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencalonan dan Putusan MK
Menanggapi multitafsir putusan MK, Erwan menegaskan bahwa KPU tidak terlibat dalam ranah keputusan partai politik. KPU Pesawaran telah membuka pendaftaran calon dan telah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait putusan MK. KPU hanya menerima pencalonan pasangan calon, sedangkan keputusan siapa yang akan diajukan merupakan wewenang partai politik atau gabungan partai politik.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran mengacu pada PKPU 8 nomor 10 tahun 2024 dan Juknis 1229. Aturan ini menjadi pedoman dalam setiap tahapan proses PSU, mulai dari pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. KPU berkomitmen untuk menjalankan proses PSU sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Sebelumnya, terdapat dinamika terkait pendaftaran calon pengganti dalam Pilbup Pesawaran 2024. KPU Pesawaran sempat menolak pendaftaran calon pengganti dari Partai Demokrat (pasangan Elin Septiani dan Supriyanto dengan 27.882 suara sah), namun menerima pendaftaran calon pengganti dari gabungan Partai PPP dan Golkar (pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb dengan total 53.567 suara sah). Perbedaan keputusan ini menunjukkan kompleksitas interpretasi putusan MK yang tengah dihadapi KPU.
Proses PSU di Pesawaran menjadi contoh bagaimana KPU berupaya menjalankan tugasnya di tengah dinamika politik. Transparansi dan kepatuhan pada aturan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU yang demokratis dan adil.