KPU Gorontalo Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara menyatakan kesiapannya melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tenggat waktu 60 hari.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai pihak yang bertanggung jawab, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK yang dibacakan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan kesiapan lembaganya. "Kami siap melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sesuai perintah MK paling lambat 60 hari," ujar Sofyan di Gorontalo. Saat ini, KPU Gorontalo Utara tengah menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari detail teknis pelaksanaan PSU.
Proses PSU ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah Gorontalo Utara. Koordinasi intensif akan dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, baik dari segi anggaran maupun tahapan-tahapan yang harus dilalui. KPU juga menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan PSU ini.
Tahapan Persiapan Pemungutan Suara Ulang
Setelah menerima salinan putusan MK, KPU Gorontalo Utara akan segera memulai berbagai persiapan. Salah satu langkah awal adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU. Hal ini meliputi penyediaan anggaran yang dibutuhkan dan memastikan kelancaran berbagai tahapan proses pemungutan suara ulang.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur keamanan dan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Tujuannya adalah untuk memastikan proses PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya.
Meskipun masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mulai melakukan langkah-langkah antisipatif. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam melaksanakan putusan MK dan memastikan proses demokrasi di Gorontalo Utara tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK pada poin tujuh secara spesifik memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Yang menarik, putusan tersebut juga menetapkan bahwa Ridwan Yasin tidak akan diikutsertakan sebagai calon Bupati dalam PSU tersebut. Hal ini tentu akan berdampak pada dinamika politik di Gorontalo Utara.
Lebih lanjut, putusan MK juga menetapkan bahwa PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPA) yang sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PSU.
Terakhir, putusan MK menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU paling lama enam puluh (60) hari sejak putusan dibacakan. Pengumuman hasil PSU juga akan dilakukan langsung tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen MK untuk memastikan proses PSU berjalan efisien dan efektif.
KPU Gorontalo Utara kini fokus pada persiapan teknis PSU. Mereka akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan dan transparan. Dengan tenggat waktu 60 hari, KPU dituntut untuk bekerja cepat dan efisien agar PSU dapat terlaksana dengan baik.
Kesimpulan
Pelaksanaan PSU Pilkada Gorontalo Utara 2024 menjadi fokus utama KPU Gorontalo Utara pasca putusan MK. Dengan tenggat waktu 60 hari, persiapan matang dan koordinasi yang baik antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU yang demokratis dan transparan.