PSU Pilkada Kota Sabang Berjalan Kondusif, KPU RI Pantau Langsung
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang untuk TPS 02 Desa Paya Seunara berjalan kondusif dan tertib, disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang 2024 berjalan lancar dan kondusif. PSU yang digelar di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang pada Sabtu, 5 April 2025, disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa.
Idham Holik, Komisioner KPU RI, menegaskan bahwa proses PSU berlangsung aman dan tertib. "Saya menyaksikan langsung, tidak ada kendala, situasinya kondusif, aman tertib, dan terpenting pemilih antusias untuk hadir menggunakan hak pilih," ujar Idham di Sabang. Kehadiran dan antusiasme pemilih menjadi poin penting yang menunjukan berjalannya proses demokrasi yang baik.
PSU di Kota Sabang ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara karena adanya permohonan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 3. Selisih suara yang tipis antara pasangan calon nomor urut 2 dan 3 menjadi alasan utama dilakukannya PSU ini.
PSU Pilkada Sabang: Transparansi dan Keamanan Terjaga
Proses PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara melibatkan 540 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada Pilkada sebelumnya, tercatat 435 orang menggunakan hak pilih, dengan 418 suara sah dan 17 suara tidak sah. KPU RI memastikan proses perhitungan suara dilakukan secara transparan dan akurat. Hasil perhitungan suara akan direkapitulasi kembali oleh KIP Sabang.
Komisioner KPU RI menekankan pentingnya transparansi dalam proses PSU. "Apalagi, pemungutan suara ulang di TPS 02 ini juga disiarkan secara langsung. Masyarakat Sabang bisa melihat secara langsung prosesnya, tetapi meskipun disiarkan langsung, prinsip rahasia tetap dikedepankan," kata Idham Holik. Siaran langsung ini bertujuan untuk memastikan proses berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kehadiran pemantau dari berbagai pihak juga turut mengawasi jalannya PSU untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Paslon Nomor Urut 2 dan 3 Bersaing Ketat
Sebelum PSU, pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli Adam dan Suradji Junus, unggul tipis dengan perolehan 9.786 suara. Pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, memperoleh 9.672 suara sah. Selisih suara yang hanya 114 suara ini menjadi pemicu dilakukannya PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Hasil PSU di TPS 02 ini akan menentukan hasil akhir Pilkada Kota Sabang. Proses rekapitulasi suara akan dilakukan oleh KIP Sabang setelah PSU selesai. Langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada kebijakan MK, namun KPU RI optimis bahwa proses yang transparan dan sesuai aturan akan diterima semua pihak.
KPU RI berharap PSU ini dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang ketat dan proses yang terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat.
Proses hukum pasca PSU akan bergantung pada kebijakan Mahkamah Konstitusi. Namun, dengan proses yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil akhir Pilkada Kota Sabang dengan baik.