Zulkifli Adam-Suradji Junus Menangkan PSU Pilkada Kota Sabang
Pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, mengungguli pasangan Ferdiansyah-Muhammad Isa dan mempertahankan posisinya sebagai peraih suara terbanyak.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue telah selesai. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Zulkifli Adam - Suradji Junus, keluar sebagai pemenang. PSU ini digelar pada Sabtu, 5 April, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3.
Zulkifli Adam - Suradji Junus berhasil meraih 307 suara, unggul signifikan atas pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, yang memperoleh 188 suara. Pasangan calon nomor urut 1 hanya mendapatkan 1 suara. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 540 orang, sebanyak 496 pemilih menggunakan hak suaranya dalam PSU ini.
Kemenangan ini mempertahankan posisi Zulkifli Adam - Suradji Junus sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Sabang. Sebelumnya, pada Pilkada 27 November 2024, pasangan ini telah unggul dengan perolehan 9.786 suara, dibandingkan dengan 9.672 suara untuk Ferdiansyah-Muhammad Isa dan 2.504 suara untuk pasangan nomor urut 1. Meskipun demikian, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa penghitungan suara final akan dilakukan melalui rekapitulasi oleh KIP Kota Sabang.
Hasil PSU Pilkada Kota Sabang: Kemenangan Zulkifli Adam-Suradji Junus
Hasil PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara memberikan kemenangan telak kepada pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus. Perolehan suara yang signifikan menunjukkan dukungan kuat masyarakat terhadap pasangan ini. Kemenangan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai hasil Pilkada Kota Sabang sebelumnya yang sempat digugat.
Meskipun telah unggul dalam Pilkada sebelumnya, PSU ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan keadilan proses demokrasi di Kota Sabang. Dengan adanya putusan MK, PSU menjadi mekanisme untuk menyelesaikan sengketa Pilkada dan memberikan kepastian hukum.
Proses penghitungan suara yang transparan dan terpantau, baik oleh tim media maupun melalui siaran langsung di Youtube KIP Kota Sabang, menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan proses yang adil dan akuntabel.
Kronologi PSU dan Putusan Mahkamah Konstitusi
PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, mengajukan permohonan ke MK terkait hasil Pilkada Kota Sabang.
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU di TPS yang bersangkutan. Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU yang telah berlangsung dan menghasilkan kemenangan bagi pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus.
Proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon yang bersengketa menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang terstruktur dan berdasarkan hukum. Putusan MK menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Proses rekapitulasi suara oleh KIP Kota Sabang selanjutnya akan menentukan hasil akhir Pilkada Kota Sabang. Keputusan final ini akan mengakhiri proses Pilkada dan menentukan kepemimpinan Kota Sabang periode mendatang.
"Hasil perolehan (PSU) setelah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak hari ini, nanti akan dilaksanakan rekapitulasi oleh KIP Kota Sabang," kata Idham Holik, Komisioner KPU RI.
Dengan demikian, meskipun Zulkifli Adam-Suradji Junus memenangkan PSU, keputusan final masih menunggu proses rekapitulasi resmi dari KIP Kota Sabang.