KPU Barito Utara Tetapkan Hasil PSU Pilkada 2024: Agi-Saja Menang Tipis
KPU Barito Utara resmi menetapkan pasangan Agi-Saja sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan selisih tipis 339 suara.

Muara Teweh, 24 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024. Penetapan ini mengakhiri proses panjang pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut. Proses PSU sendiri dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengumumkan hasil resmi tersebut dalam rapat pleno di Muara Teweh. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekapitulasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. "Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat. Hasil ini mencerminkan pilihan masyarakat Barito Utara secara jujur dan adil," tegas Siska.
Apresiasi disampaikan Siska kepada Bawaslu, aparat keamanan, saksi pasangan calon, dan seluruh masyarakat Barito Utara atas partisipasi aktif mereka dalam kelancaran pelaksanaan PSU. Keberhasilan PSU ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Barito Utara.
Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Kemenangan Tipis Pasangan Agi-Saja
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara PSU yang dilakukan di dua TPS di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru, pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), berhasil meraih kemenangan. Pasangan ini memperoleh 42.578 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), memperoleh 42.239 suara. Selisih suara antara kedua pasangan calon terbilang tipis, hanya 339 suara. Kemenangan Agi-Saja ini menunjukkan persaingan yang ketat dalam Pilkada Barito Utara 2024.
Ketua KPU Barito Utara berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak. "Dengan selisih suara yang tipis, hasil ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sebagai wujud kehendak rakyat," kata Siska.
Proses PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada Barito Utara. PSU difokuskan pada dua TPS yang dianggap bermasalah, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Proses Transparan dan Pengawasan Ketat
KPU Barito Utara memastikan bahwa seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga rekapitulasi suara, dilakukan dengan transparan dan diawasi ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Keberadaan Bawaslu sebagai pengawas turut berperan penting dalam menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan. Kehadiran aparat keamanan juga memberikan jaminan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSU.
Partisipasi aktif masyarakat Barito Utara juga menjadi kunci keberhasilan PSU. Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi menunjukkan komitmen mereka terhadap proses demokrasi.
Langkah Selanjutnya: Pengiriman Hasil ke Mahkamah Konstitusi
Hasil resmi PSU Pilkada Barito Utara 2024 akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan bagian dari proses hukum dan tindak lanjut dari proses pemilihan kepala daerah.
MK akan meninjau kembali hasil PSU dan memastikan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah MK memberikan persetujuan, maka pasangan Agi-Saja akan secara resmi dilantik sebagai pemimpin Kabupaten Barito Utara.
Dengan berakhirnya proses PSU dan penetapan hasil resmi, diharapkan stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Barito Utara dapat segera pulih dan berjalan normal kembali. Semoga kepemimpinan Agi-Saja dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Utara ke depannya.