Bawaslu Kalteng Bebaskan Pasangan Agi-Saja dari Tuduhan Pelanggaran PSU Pilkada Barut
Bawaslu Kalteng menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).

Palangka Raya, 27 Maret 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak menemukan bukti pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara (Barut) nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Keputusan ini mengakhiri dugaan pelanggaran yang sebelumnya dilaporkan. Proses investigasi yang menyeluruh telah dilakukan oleh Bawaslu Kalteng untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, secara resmi mengumumkan hasil kajian tersebut. "Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," tegas Satriadi dalam konferensi pers di Palangka Raya. Keputusan ini telah dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025, tertanggal 26 Maret 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.
Pemberitahuan tersebut menegaskan komitmen Bawaslu Kalteng dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pasangan Agi-Saja dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran dalam PSU Pilkada Barut. Proses PSU sendiri telah dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara, menyusul laporan dugaan pelanggaran sebelumnya.
Dugaan Pelanggaran dan Hasil PSU
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap pasangan Agi-Saja, bernomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, diajukan oleh Malik Muliawan. Laporan tersebut didasari oleh beredarnya video di media sosial yang menunjukkan dugaan praktik politik uang menjelang PSU di dua TPS di Kabupaten Barut. Bawaslu Kalteng telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi menyeluruh.
Meskipun adanya laporan dan beredarnya video tersebut, KPU Barito Utara tetap melanjutkan proses PSU di dua TPS yang dimaksud. Hasilnya, pasangan Agi-Saja unggul di kedua TPS tersebut. Di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Agi-Saja memperoleh 326 suara, sementara pasangan lawan, Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo Helo), memperoleh 185 suara dari total 515 suara sah. Di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Agi-Saja meraih 265 suara, sedangkan Gogo Helo memperoleh 236 suara dari total 507 suara sah.
Keunggulan Agi-Saja di kedua TPS tersebut semakin memperkuat posisi mereka dalam Pilkada Barito Utara. Hasil PSU ini menjadi penentu kemenangan dan siapa yang akan memimpin Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun ke depan. Dominasi suara Agi-Saja di kedua TPS ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pasangan calon tersebut.
Kesimpulan
Dengan tidak ditemukannya bukti pelanggaran oleh Bawaslu Kalteng, pasangan Agi-Saja dapat melanjutkan proses penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara. Keputusan Bawaslu ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kalimantan Tengah. Proses pengawasan yang ketat dan transparan oleh Bawaslu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan berintegritas.